Bagaimana Posisi Hukuman Mati dalam UU Tipikor?

Hukuman mati uu tipikor
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan pidana mati koruptor. Pemerintah soroti akar persoalan korupsi.

JAKARTA (gokepri) – Pemerintah menilai ancaman hukuman mati belum otomatis menghentikan korupsi karena persoalannya tidak berhenti pada berat-ringannya pidana. Di tengah usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor, pemerintah justru mengingatkan Indonesia telah memiliki aturan tersebut, tetapi praktik korupsi masih terus berulang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia telah melengkapi sistem pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), aparat penegak hukum, pengadilan tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Pilot Malaysia Airlines Terancam Hukuman Mati

Namun, menurut Yusril, keberadaan instrumen tersebut belum mampu menghentikan korupsi. Kasus korupsi tetap muncul dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum. “Korupsi terus berjalan,” kata Yusril di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menyebut praktik korupsi tidak hanya dilakukan masyarakat umum, tetapi juga pernah menjerat polisi, jaksa, hakim, bahkan Menteri Agama. Karena itu, menurut dia, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menambah atau memperberat ancaman pidana.

Pernyataan Yusril merupakan tanggapan atas usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta hukuman mati diterapkan terhadap koruptor.

Menurut dia, akar persoalan korupsi justru terletak pada lemahnya etika dan moral. Ia mempertanyakan mengapa kehidupan beragama semakin semarak, tetapi belum mampu membentuk akhlak yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Yusril menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pendidikan agama, dakwah, dan tablig agar tidak berhenti pada ritual, melainkan menyentuh hati nurani.

Yusril menjelaskan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia merupakan ultimum remedium, yaitu pidana paling berat yang hanya dapat dijatuhkan pengadilan setelah seluruh unsur pidana terbukti di persidangan.

Hakim, menurut dia, wajib menilai fakta persidangan sebelum menentukan jenis pidana yang paling adil dan proporsional. Pertimbangan itu mencakup perbuatan terdakwa serta dampaknya terhadap korban, bangsa, dan negara.

Ia menegaskan putusan hakim harus berlandaskan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga tidak boleh lahir karena kemarahan atau kebencian.

“Bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Yusril.

Menurut dia, prinsip tersebut juga sejalan dengan ajaran Al Quran yang memerintahkan setiap orang tetap berlaku adil meski terhadap pihak yang dibenci.

Yusril mengungkapkan ancaman pidana mati dipertahankan ketika pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat itu ia menjabat Menteri Kehakiman periode 2001–2004 dan menginisiasi perubahan undang-undang tersebut.

Perubahan itu menambahkan ketentuan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, serta pemerasan oleh pejabat. Di saat yang sama, ancaman pidana mati tetap dipertahankan bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Menurut Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, keadaan tertentu meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip serupa juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang baru.

Karena itu, Yusril menegaskan keberadaan ancaman pidana mati tidak berarti seluruh perkara korupsi berujung pada vonis tersebut. Jaksa dapat menuntut pidana mati apabila undang-undang membenarkannya, tetapi hakim tetap menentukan putusan akhir setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. ANTARA

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kematian Bripda Nathanael, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait