Kejagung mengusut perubahan klasifikasi pulp dalam ekspor PT TPL. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
JAKARTA (gokepri) – Dua supervisor pemeriksaan pajak PT TPL ditetapkan tersangka karena diduga membiarkan perubahan klasifikasi produk ekspor. Penyimpangan itu diduga menekan penerimaan pajak negara hingga Rp2 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penetapan harga transfer PT TPL Tbk kepada entitas afiliasinya. Keduanya merupakan supervisor pemeriksaan pajak perusahaan tersebut pada periode berbeda.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Evaluasi Pegawai Pajak, dari Rotasi hingga Dirumahkan Jadi Opsi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose tim penyidik pada Rabu, 12 Agustus 2026. BP menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, sedangkan SR pada 2024.
PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan. Penyidik kini menelusuri bagaimana pengawasan pajak perusahaan tersebut dapat memberi ruang bagi perubahan klasifikasi produk ekspor.
Menurut penyidik, PT TPL sejak 2008 mengekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai karakteristik sebenarnya. Salah satu caranya diduga melalui praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah.
Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk itu disebut merupakan dissolving pulp.
Perubahan tersebut juga tercermin pada kode klasifikasi barang atau HS Code yang digunakan dalam pelaporan ekspor. Penyidik menduga perbedaan klasifikasi itu berpengaruh terhadap nilai transaksi dan kewajiban pajak.
“Di sini HS Code-nya sudah berubah sebenarnya,” kata Saiful.
Pola tersebut berlanjut dalam pelaporan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon. Sejak 2018 hingga 2025, produk itu dilaporkan sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena perbedaan jenis produk, harga, dan klasifikasi dapat mempengaruhi nilai transaksi yang menjadi dasar penghitungan pajak. Akibatnya, penerimaan negara diduga lebih rendah daripada semestinya.
Penyidik kemudian menelusuri peran dua pegawai pajak yang menangani pengawasan PT TPL. BP dan SR diduga bukan sekadar mengetahui persoalan tersebut, tetapi turut memberi ruang melalui fungsi pengawasan yang berada di bawah tanggung jawab mereka.
BP diduga membantu PT TPL saat menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2020 dan 2023. Sementara SR diduga memberikan bantuan serupa ketika menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2024.
Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan atau pengawasan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
Dari proses itu, penyidik menduga permintaan PT TPL kepada kedua pegawai tersebut terpenuhi. Sebagai imbalannya, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Pola tersebut membuat penyidik tidak hanya mengusut praktik pelaporan transaksi perusahaan. Peran pengawas pajak juga menjadi bagian dari konstruksi perkara karena pengawasan yang semestinya menguji transaksi diduga justru tidak berjalan sesuai program audit.
“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
Kejaksaan Agung belum menetapkan angka final kerugian keuangan negara. Penghitungan masih berlangsung oleh auditor, sementara penyidikan memperkirakan kerugian sementara mencapai Rp2 triliun.
BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah penetapan tersangka, BP dan SR ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil penghitungan auditor untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. ANTARA
Baca Juga: 23 Pegawai Pajak Dipecat, Belasan Lagi Dalam Proses Pemberhentian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









