Penyelundupan 1,2 Ton Ketamin, Delapan Awak MV King Sun Jadi Tersangka

Penyelundupan ketamin di batam
Delapan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan ketamin 1,3 ton yakni MHT (43), MML (36), KH (29), TA (53), PL (27), ML (54), ZO (37), dan MML (44) yang berbaris di Markas Kodaeral IV Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Amandine Nadja

BATAM (gokepri) – Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kilogram ketamin. Penyidik menelusuri perubahan identitas kapal untuk membongkar jaringan internasionalnya.

TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan pengiriman ketamin dari MV King Sun pada 6 Agustus 2026. Kapal berbendera Tanzania tersebut dicegat di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Dari kapal itu, petugas mengamankan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin. Barang tersebut kemudian menjadi barang bukti utama dalam penyidikan Bareskrim Polri.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun di Kepri

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono mengatakan seluruh awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Barelang.

Delapan tersangka terdiri atas satu warga Taiwan berinisial MHT, 43 tahun, serta tujuh warga Myanmar. Mereka ialah MML, 36 tahun; KH, 29 tahun; TA, 53 tahun; PL, 27 tahun; ML, 54 tahun; ZO, 37 tahun; dan MML, 44 tahun.

Penyidik juga memeriksa kondisi para tersangka setelah penangkapan. Hasil pemeriksaan menunjukkan PL positif mengonsumsi narkoba, sedangkan tujuh tersangka lain dinyatakan negatif.

Penyidikan tidak berhenti pada awak kapal dan barang bukti. BNN bersama Bareskrim kini mengurai asal ketamin, tujuan pengiriman, serta pihak yang berada di balik perjalanan MV King Sun.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan penggunaan kapal berbendera asing menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik. MV King Sun juga diduga memiliki riwayat pergantian nama dan identitas kapal.

Bp batam banner link sep 2027

Perubahan identitas itu penting bagi penyidik karena dapat berkaitan dengan cara jaringan menyamarkan pergerakan kapal. Namun, polisi masih mendalami hubungan perubahan tersebut dengan pengiriman ketamin.

Dari proses itu, penyidik mencoba menjawab dua pertanyaan utama: dari mana ketamin berasal dan ke mana barang tersebut hendak dikirim. Jawabannya diharapkan membuka rantai jaringan yang lebih luas daripada delapan awak kapal.

“Kami akan ungkap dari mana asal kapal ini dan ke mana kapal ini bertujuan,” kata Suyudi.

BNN menyebut penyidikan diarahkan untuk mengurai jaringan internasional hingga pihak yang berada di atas para awak kapal. Penelusuran tersebut mencakup asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak yang terkait dengan penyelundupan.

Meski barang bukti mencapai hampir 1,3 ton, perkara ini tidak diproses dengan ketentuan pidana narkotika. Bareskrim menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketamin saat ini dikategorikan sebagai obat keras yang penggunaannya berada dalam pengawasan. Menurut Syahar, ketamin tidak termasuk golongan narkotika. “Ini masuknya melanggar undang-undang kesehatan,” kata Syahar.

Penyidik menyatakan pelanggaran tersebut memiliki ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pemeriksaan terhadap saksi dan pendalaman barang bukti masih berjalan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sementara itu, delapan tersangka tetap ditahan di Polresta Barelang. Bareskrim bersama BNN masih menelusuri jaringan internasional yang diduga berada di balik pengiriman ketamin tersebut. ANTARA

Baca Juga: Jaringan Narkoba Internasional Digulung di Batam, BNN Sita 170 Vape Berisi Etomidate

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait