Uang Jamaah Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Korupsi Kuota Haji

Khalid basalamah
Khalid Basalamah. (internet)

JAKARTA (gokepri) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang yang diserahkan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, digunakan untuk pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji.

KPK menyebut uang itu terkait langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

“Barang-barang itu dibutuhkan penyidik untuk proses pembuktian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/9), di Jakarta.

Khalid Basalamah sebelumnya mengumumkan pengembalian uang melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Ia mengaku menyerahkan dana setelah diminta penyidik saat diperiksa sebagai saksi.

Dana tersebut berasal dari setoran 122 jamaah haji Uhud Tour kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jamaah membayar 4.500 dolar AS, dan 37 orang di antaranya diwajibkan menambah 1.000 dolar AS untuk memastikan visa diproses.

Khalid menuturkan dirinya memilih jasa Ibnu Mas’ud karena dijanjikan visa haji resmi dengan fasilitas maktab VIP dekat jamarat.

KPK mulai menyidik perkara kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Perhitungan awal kerugian negara disampaikan 11 Agustus 2025, nilainya lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Kasus ini tak hanya ditangani KPK. Panitia Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah tahun 2024. Menurut undang-undang, haji khusus hanya mendapat jatah 8 persen, namun Kementerian Agama justru membagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. ANTARA

Baca Juga: Uang Korupsi Haji Diduga Mengalir ke Semua Level Pejabat Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait