Guru Jadi Pengepul, Kursi Unsoed Ditawarkan hingga Rp500 Juta

KPK mengungkap dugaan jual beli kursi mahasiswa baru Unsoed dengan harga hingga Rp500 juta dan keterlibatan guru sebagai pengepul calon mahasiswa.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK menemukan guru menjadi pengepul calon mahasiswa dalam transaksi kursi jalur mandiri. Harga yang ditawarkan mencapai Rp500 juta per kursi.

JAKARTA (gokepri) — Dugaan jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed ternyata melibatkan jaringan di luar kampus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan guru menjadi pengepul calon mahasiswa, berkomunikasi dengan pejabat kampus, hingga menegosiasikan jumlah kursi dan harga.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan guru tersebut mengoordinasikan sejumlah siswa dari sekolah menengah atas untuk kemudian ditawarkan masuk Unsoed melalui jalur mandiri.

“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026 malam.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Penerimaan Mahasiswa Seret Pimpinan Unsoed

Menurut Taufik, guru tersebut kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Dari percakapan yang ditemukan penyidik, terdapat pembahasan mengenai jumlah kuota dan harga yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.

“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ujar Taufik.

Dari percakapan tersebut, KPK menemukan harga satu kursi mahasiswa baru berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta. Nilai transaksi bergantung pada kursi yang ditawarkan kepada calon mahasiswa.

“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” kata Taufik.

Temuan tersebut memperlihatkan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed tidak sekadar persoalan internal kampus. Ada pihak luar yang diduga berperan mengumpulkan calon mahasiswa dan menghubungkan mereka dengan pihak kampus.

Tidak Hanya Fakultas Kedokteran

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein menunjukkan dokumentasi barang bukti hasil operasi tangkap tangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein menunjukkan dokumentasi barang bukti hasil operasi tangkap tangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK juga menemukan dugaan transaksi kursi tidak hanya terjadi pada Fakultas Kedokteran. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta beberapa kursi di Fakultas Hukum juga masuk dalam skema jalur mandiri yang sedang diselidiki.

“Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dan ada beberapa Fakultas Hukum,” kata Taufik.

Dengan temuan tersebut, penyidikan KPK menunjukkan bahwa dugaan jual beli kursi memiliki cakupan lebih luas daripada yang semula terlihat.

Dari total 2.527 kuota mahasiswa baru program sarjana melalui jalur mandiri pada 2026, KPK sementara menemukan 73 kuota yang diduga dialokasikan oleh para tersangka untuk praktik korupsi.

“Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen,” ujar Taufik.

KPK masih mendalami bagaimana kuota tersebut dialokasikan, siapa saja yang terlibat dalam transaksi, serta aliran uang dari calon mahasiswa kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Enam Orang Jadi Tersangka

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersilakan dua petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersilakan dua petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). ANTARA/Rio Feisal

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, keponakan Sodiq bernama Mulyono, dua perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno turut diamankan dalam OTT, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga sempat meminta keterangan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Noor Farid dan Kuat. Keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Taufik mengatakan pemeriksaan terhadap Noor Farid dan Kuat dilakukan untuk memperkuat alat bukti penyidikan.

“Tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti,” kata Taufik.

Noor sebelumnya dimintai keterangan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, sedangkan Kuat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Adapun penetapan Akhmad Sodiq dan Norman sebagai tersangka, menurut Taufik, dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan membahas perkara tersebut bersama tim penyelidik, penyidik, serta penuntut umum.

“Ini sudah dibahas oleh tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan sudah dilakukan gelar perkara,” ujarnya. ANTARA

Baca Juga: McDermott Dorong Tenaga Kerja Lokal Mengisi Kebutuhan Industri Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait