JAKARTA (gokepri) – Pejabat Kemenag disebut kecipratan jatah dari korupsi kuota haji. Skema berjenjang ini membuat uang mengalir ke banyak tangan.
Pejabat Kementerian Agama di tiap tingkatan mendapat jatah dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. KPK menemukan aliran uang mengalir berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.
“Setiap tingkatan mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Menurut Asep, KPK kini mengumpulkan sejumlah uang dan aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk rumah dan kendaraan, sebagai objek penyitaan. Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan penyitaan dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar.
KPK menduga aliran dana mengalir berlapis: dari pejabat hingga melalui orang kepercayaan, kerabat, serta staf ahli pejabat Kemenag. Dugaan aliran berjenjang itulah yang mendorong pengumpulan aset dan pemeriksaan lebih luas.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu menyusul pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Saat memulai penyidikan, KPK menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih, dan lembaga antirasuah mencegah tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri; salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain langkah KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama pansus menyangkut pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membagi kuota itu secara 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 10.000–10.000 tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler. Temuan pansus dan dugaan aliran dana berjenjang jadi bagian dari benang merah yang kini ditelusuri KPK. ANTARA
Baca Juga: KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Senilai Rp 6,5 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








