JAKARTA (gokepri) — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan status Ruben berubah dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.
“Dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Baca Juga: Ivan Gunawan Gaji Baby Sitter untuk Rawat 2 Spirit Doll Rp7,5 Juta
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perkara tersebut berinisial P, sedangkan korban berinisial DM dan terlapor berinisial RSO.
Joko mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 25 April 2026. Penanganan perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, perkara bermula ketika Ruben, yang memiliki usaha, menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Tawaran tersebut kemudian disepakati oleh kedua pihak.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, korban disebut belum menerima keuntungan dari investasi tersebut. Modal yang ditanamkan juga belum dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara dan memastikan rangkaian peristiwa serta unsur pidana dalam kasus tersebut. ANTARA
Baca Juga: Penipuan Investasi Valas, Firman Gelapkan Uang Rp9,9 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









