Foto Lama Amsakar-Yuwanky Kembali Beredar, Ini Penjelasan Pemko Batam

Pemko Batam WFH
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. Foto: Diskominfo Batam

BATAM (gokepri) – Foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky kembali beredar di tengah perkara hukum yang kini dijalani Yuwanky. Pemerintah Kota Batam menjelaskan foto tersebut diambil sebelum perkara itu muncul dan dalam konteks kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan foto tersebut diambil pada Selasa, 17 Maret 2026, saat penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh.

“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya adalah kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” ujar Rudi, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: 

Menurut Rudi, pada saat proses kerja sama berlangsung, Yuwanky belum memiliki status hukum dalam perkara yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pemko Batam juga menjelaskan proses pemilihan PT Usaha Jaya Karya Makmur sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh. Rudi mengatakan perusahaan tersebut mengikuti tender terbuka dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” katanya.

Rudi mengatakan berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki Pemko Batam dalam proses kerja sama tersebut, PT Usaha Jaya Karya Makmur tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang kini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.

Klarifikasi itu, kata Rudi, disampaikan untuk memberikan konteks mengenai waktu dan peristiwa dalam foto yang kembali beredar. Pemko Batam tidak bermaksud mencampuri kerja jurnalistik maupun keputusan redaksional media.

“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat foto itu diambil,” ujar Rudi.

Menurut dia, konteks waktu menjadi penting ketika dokumentasi lama kembali beredar bersamaan dengan perkembangan perkara hukum seseorang yang terdapat dalam foto tersebut. Pemko Batam berharap masyarakat dapat melihat foto tersebut berdasarkan peristiwa saat dokumentasi dibuat.

Di sisi lain, Pemko Batam menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalani Yuwanky di Bareskrim Polri.

“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.

Baca Juga: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait