Kasus Hukum Tak Otomatis Hentikan KSP Pasar Induk Jodoh

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan keberlanjutan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan dasar Pemko Batam tetap menjalankan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur, Senin (24/8/2026). Foto: Diskominfo Batam

BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam tetap menjalankan kerja sama pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) selama perusahaan memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Persoalan hukum yang menjerat individu terkait perusahaan, menurut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, tidak otomatis membatalkan kerja sama.

Amsakar mengatakan perjanjian KSP dibuat antara Pemko Batam dan PT UJKM sebagai badan hukum, bukan dengan individu di dalam perusahaan. Karena itu, keberlanjutan kerja sama mengacu pada status badan hukum, isi kontrak, dan pemenuhan kewajiban para pihak.

“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Bakal Dibangun Ulang, Bagaimana Perjalanan Pasar Induk Jodoh Batam?

Menurut Amsakar, sejauh ini PT UJKM masih menjalankan kewajiban sebagaimana disepakati dalam kontrak. “Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.

Ia menjelaskan skema KSP tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Sejumlah perhitungan dalam perjanjian juga telah melalui kajian pihak independen, antara lain Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam serta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan.

Dalam skema tersebut, Pemko Batam menyediakan aset tanah, sedangkan pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh menjadi kewajiban mitra. Dengan demikian, pembangunan pasar tidak menggunakan anggaran Pemko Batam.

Skema KSP dipilih untuk mengoptimalkan aset daerah yang sebelumnya belum termanfaatkan secara maksimal. Pasar Induk Jodoh diharapkan tidak hanya menjadi tempat perdagangan, tetapi juga pusat distribusi komoditas dan penggerak ekonomi bagi pedagang kecil serta pelaku UMKM.

Pembangunan pasar dinilai penting untuk mendukung distribusi komoditas dan stabilitas harga di Batam. Sebelumnya, pembangunan Pasar Induk Jodoh telah direncanakan melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi pembiayaan tersebut belum terealisasi.

Kondisi itu membuat aset daerah di lokasi Pasar Induk Jodoh belum dimanfaatkan secara optimal. Pemko kemudian menggunakan skema kerja sama dengan mitra sebagai alternatif untuk mewujudkan pembangunan sekaligus pengoperasian pasar.

Meski tetap berjalan, Amsakar menegaskan KSP tidak berarti tanpa batas. Pemko memiliki mekanisme untuk mengambil tindakan apabila mitra tidak memenuhi kewajibannya.

“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Baca Juga: Tanpa APBD, Batam Bangun Pasar Induk Jodoh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait