Polisi Buru Yuwanky, Pemilik Planet Batam yang Kabur ke Singapura

Bareskrim Polri memburu Yuwanky, pemilik THM Planet Batam yang masuk DPO dan diduga melarikan diri ke Singapura.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yuwanky pemilik tempat hiburan malam Planet di Batam. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

JAKARTA (gokepri) — Bareskrim Polri memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam Planet di Batam yang diduga melarikan diri ke Singapura. Polisi menyebut Yuwanky diduga menyediakan narkoba bersama pengelola Planet Batam, Basri Lewaimang, yang telah ditangkap di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Pengelola Planet Batam Ditangkap, Polisi Ungkap Peredaran 40 Ribu Ekstasi

Eko mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol untuk mengejar Yuwanky di Singapura.

Dalam surat DPO, Yuwanky disebut sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi juga menyebut Yuwanky merupakan residivis kasus narkotika.

Polisi mencantumkan sejumlah ciri fisik Yuwanky dalam surat DPO, antara lain rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih, bibir tidak terlalu tebal, serta tidak memiliki tato.

Pengejaran terhadap Yuwanky dilakukan setelah polisi menangkap Basri Lewaimang, pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 Batam, yang juga masuk DPO dalam perkara tersebut.

Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, pada Kamis setelah melarikan diri ke negara tersebut sehari setelah penggerebekan HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan Basri berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026. Berdasarkan data perlintasan, Basri menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal feri pada 11 Agustus sekitar pukul 16.43 WIB.

Basri kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Polisi menduga Basri dan Yuwanky memiliki peran dalam penyediaan narkoba di tempat hiburan malam Planet Batam. Pengungkapan keterlibatan keduanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah penggerebekan Planet 3 pada 10 Agustus.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan 32 orang yang berstatus tersangka dan saksi. ANTARA

Baca Juga: Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait