Pengelola Planet Batam Ditangkap, Polisi Ungkap Peredaran 40 Ribu Ekstasi

Polisi menangkap Basri Lewaimang, DPO kasus dugaan peredaran narkoba di THM Planet Batam, setelah ditangkap di Johor Bahru, Malaysia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggiring buronan kasus dugaan peredaran narkoba bernama Basri Lewaimang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA (gokepri) — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, buronan kasus narkoba yang diduga mengelola dan memasok narkoba ke tiga tempat hiburan malam Planet di Batam. Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah melarikan diri sehari setelah penggerebekan salah satu tempat hiburan tersebut.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan Basri dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol.

“Yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi, diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8).

Baca Juga: Bareskrim Geledah Rumah di Bengkong, Perkara Judi Batam Dikembangkan

Basri diketahui menyeberang ke Malaysia pada 11 Agustus 2026, sehari setelah polisi menggerebek HH Club atau Planet 3 di Batam pada 10 Agustus 2026.

Berdasarkan data perlintasan, Basri meninggalkan Indonesia menggunakan kapal feri pada 11 Agustus sekitar pukul 16.43 WIB.

“Penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 WIB itu menyeberang menggunakan kapal feri,” ujar Drago.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua alat komunikasi, sejumlah uang dalam rupiah, dolar Singapura dan ringgit Malaysia, serta tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan narkotika.

Basri kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Basri tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.19 WIB. Ia mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel ties.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memasukkan Basri ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah penyidik mengembangkan kasus penggerebekan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam pada 10 Agustus 2026.

Polisi menduga Basri berperan sebagai pengelola Planet 1, 2, dan 3 sekaligus penyedia narkoba yang diedarkan di tiga tempat hiburan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik menemukan dugaan peredaran ekstasi dalam jumlah besar di jaringan tempat hiburan tersebut.

“Didapatkan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40 ribu butir dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal,” kata Eko.

Dalam penggerebekan Planet 3 pada 10 Agustus, penyidik mengamankan 32 orang yang kemudian berstatus tersangka dan saksi.

Penangkapan Basri menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. ANTARA

Baca Juga: Bareskrim Gerebek Gelper Diduga Jadi Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait