JAKARTA (gokepri) — Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta polisi menindak praktik “ngolong”, yakni pemeriksaan nomor rangka kendaraan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Menurut dia, praktik tersebut berpotensi membuka data pemilik kendaraan dan dapat berkembang menjadi tindak pidana lain.
“Mereka yang tidak berwenang memeriksa nomor rangka kendaraan, tetapi tetap melakukannya, harus dipidana,” kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Kamis (20/8).
Abdullah menyoroti praktik tersebut setelah video dua pria yang diduga memeriksa nomor rangka mobil di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) viral di media sosial. Polda Metro Jaya kini menyelidiki video tersebut.
Baca Juga: Satgas PASTI Bekukan Perusahaan Jasa Pinjol Ilegal di Kepri
Menurut Abdullah, praktik serupa juga pernah terjadi di sejumlah lokasi lain, seperti area parkir, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan apartemen.
Ia mengatakan nomor rangka kendaraan yang diperoleh tanpa kewenangan dapat digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan dan pemiliknya. Data tersebut, menurut dia, berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan pihak yang berniat melakukan pelanggaran hukum.
Abdullah juga menyinggung dugaan keterlibatan penagih utang atau *debt collector* dan “mata elang” dalam praktik pemeriksaan kendaraan. Ia mengatakan terdapat kasus pihak tertentu menghentikan kendaraan di jalan untuk mencocokkan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka, meskipun kendaraan telah dibeli secara tunai atau kreditnya sudah lunas.
“Ini bisa menjadi masalah pidana lagi,” ujar legislator Komisi III tersebut.
Karena itu, Abdullah meminta polisi tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi, kata dia, perlu menelusuri pihak yang memerintahkan atau menggunakan jasa pihak yang melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut.
“Pihak leasing yang mempekerjakan terduga debt collector atau ‘mata elang’ ini juga harus diungkap ke publik dan tentu harus diberikan tindakan tegas,” katanya.
Ia mengusulkan sanksi terhadap perusahaan pembiayaan yang terbukti menggunakan jasa tersebut, mulai dari sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Abdullah juga meminta praktik pemeriksaan nomor rangka secara sewenang-wenang dihentikan karena telah menimbulkan keresahan. Ia khawatir keresahan tersebut berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.
“Saya khawatir tindakan ilegal ini akan direspons masyarakat dengan kemarahan. Jika ini terjadi, kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, akan semakin besar. Jadi, berhenti melakukan aksi ngolong itu,” ujarnya. ANTARA
Baca Juga: Pembiayaan Pinjaman Daring Tembus Rp105 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









