JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed, Purwokerto. Dugaan tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang menyeret sejumlah pejabat rektorat, termasuk rektor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang ditangani dalam OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara saat proses penerimaan mahasiswa baru.
“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Tersangka Dana CSR Bank Indonesia
KPK menyebut OTT tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang lainnya ditangkap di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Dengan demikian, sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK di Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Namun, KPK belum mengungkap jumlah pasti uang yang diamankan maupun dugaan aliran uang tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq termasuk pihak yang ditangkap.
“Ada Rektor juga,” kata Setyo.
Selain Akhmad Sodiq, KPK mengonfirmasi Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo turut terjaring dalam operasi tersebut.
Setyo belum memastikan keterlibatan dua wakil rektor lainnya, yakni Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko.
“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” ujar Setyo.
Kasus tersebut mendapat perhatian karena dugaan transaksi terjadi pada tahap awal seseorang memasuki pendidikan tinggi. KPK menilai dugaan praktik tersebut bertentangan dengan fungsi pendidikan yang semestinya tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter.
“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan,” kata Budi.
Menurut dia, dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru membuat praktik tersebut terjadi sejak seseorang membuka akses menuju perguruan tinggi.
“Transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus,” ujarnya.
Di Purwokerto, Unsoed menyatakan masih menunggu penjelasan resmi KPK sebelum mengambil sikap mengenai perkara tersebut.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan pihak universitas belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum orang-orang yang diperiksa.
“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” kata Edi di Purwokerto, Jumat.
Unsoed, kata Edi, akan menghormati proses hukum dan menunggu penetapan atau keterangan resmi KPK sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum,” ujarnya.
OTT terhadap jajaran Unsoed merupakan operasi tangkap tangan ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut melakukan OTT dalam sejumlah perkara yang melibatkan pejabat pemerintah daerah, aparat peradilan, aparatur sipil negara, hingga pejabat kementerian.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Hingga Jumat, KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum mereka. ANTARA
Baca Juga: OTT KPK di Pemalang, Bupati dan Istri Dibawa ke Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









