Syarat UKM Terima Bantuan Pemprov Kepri, Minimal Punya Izin Usaha

UMKM Tanjungpinang

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepri bersama Bank Riau Kepri baru saja meluncurkan program bantuan pinjaman modal tanpa bunga bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM di Provinsi Kepri. Pemberian bantuan pinjaman modal tanpa bunga ini tanpa terkecuali di berikan kepada pelaku UMKM di Provinsi Kepri.

“Dengan syarat pelaku UMKM ini harus punya izin usaha dari PTSP, minimal, izin mendirikan usaha dari pihak kelurahan atau desa setempat,” ujar Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, Rabu (25/8/2021).

Dikatakan Ansar, masyarakat yang mempunyai usaha bisa datang langsung ke Bank Riau Kepri. Baik secara individu (perorangan) maupun kelompok untuk mengajukan pinjaman modal tanpa bunga tersebut.

HBRL

“Pemprov Kepri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar,” ujar Ansar.

Yang mana, lanjut Ansar, dengan ketentuan setiap UMKM bisa meminjam maksimal Rp20 juta. Jika rata-rata UMKM meminjam sebesar Rp20 juta, maka akan ada 1.000 UMKM yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

“Jika jumlah pinjamamnya bervariasi, contohnya ada yang meminjam Rp5 juta, Rp10 juta dan sebagainya. Maka jumlah UMKM nya bisa lebih banyak lagi masyarakat yang dapat terbantu,” jelas Ansar.

Ansar mengatakan program bantuan pinjaman modal tanpa bunga ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian di Kepri khususnya menjaga eksistensi UMKM.

Baca juga: Ansar Targetkan 1.500 UMKM Kepri Dapat Bantuan Modal Tanpa Bunga

“Apalagi UMKM sendiri merupakan basis ekonomi kerakyatan yang harus dipupuk, dijaga dan dipelihara agar mampu menjadi roda ekomoni kerakyatan,” jelas Ansar. (wan)

Pos terkait