Sulap Hutan Lindung di Batam Jadi Perumahan, Bos PT PMB Ditangkap

KLHK mengungkap kasus dugaan hutan lindung di Batam disulap menjadi kaveling dan dijual ke masyarakat.
KLHK mengungkap kasus dugaan hutan lindung di Batam disulap menjadi kaveling dan dijual ke masyarakat.

Batam (gokepri.com) – Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling bodong di kawasan Punggur, Nongsa, Kota Batam, berlanjut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bareskrim Polri telah mengamankan Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB), Ramudah Omar, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ramudah Omar alias Ayung (44) diamankan di Tanjungpinang pada 23 April 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung yang dijadikan kavling perumahan.

“Penyidik Gakkum KLHK bersama-sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, menangkap RM alias YG (44) Direktur PT PMB di Tanjung Pinang Kepri,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Kawasan hutan lindung yang dirusak berada di Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Tersangka RM ditahan di Cabang Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Rasio menjelaskan, penetapan RM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap Zazli bin Kamel selaku Komisaris PT PMB. Zazli telah diputuskan bersalah oleh PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara pada 19 Oktober 2020.

“Dalam pengembangan kasus ini Penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT PMB. Akan tetapi melakukan penyidikan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT PMB. Penyidik telah menetapkan PT PMB sebagai tersangka korporasi,” ungkapnya.

KLHK menyatakan tak akan berhenti menindak kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan. Gakkum KLHK sudah membawa sekitar 1.081 kasus perusakan lingkungan ke pengadilan dalam beberapa tahun.

Terkait kasus perambahan dan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Batam, ada beberapa kasus lain yang sedang diproses penyidik KLHK. Termasuk kasus kejahatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT KAS dan PT AMJB.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam, yang telah menghukum salah satu pelakunya yaitu Saudara Zazli hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Serta kami mengapresiasi para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang terus mengawal proses persidangan kasus ini. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya,” tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain terkait dugaan telah terjadinya penipuan konsumen yang sudah terlanjur membeli kavling tanah, dengan merujuk Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yazid mengatakan RM alias YG sebagai tersangka perorangan akan dikenakan sangkaan tindak pidana Pasal 98 Ayat 1 juncto Pasal 116 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan PT PMB sebagai tersangka korporasi akan dikenakan Pasal 98 juncto Pasal 116 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Penyidikan untuk perkara korporasi ini masih berlangsung. (wan)

Pos terkait