Batam (gokepri.com) – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan seluruh Polsek Kota Batam mengamankan 31 preman dan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat selama ini. Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan mengatakan, diamankannya para preman dan juru pakir liar ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan yang sebelumnya merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Kita kembali melakukan penangkapan juru parkir liar yang bekerja dari pagi sampai malam lewat jam operasional. Kita lakukan serentak bersama Polsek jajaran,” ujar Andri didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Octaviani dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, Selasa (15/6/2021) saat konfrensi pers di Mapolresta Barelang.
Penangkapan para preman dan juru pakir liar ini, terang Andri, berdasarkan laporan masyarakat dan dari media sosial. Sebanyak 31 preman tersebut diamankan dari 26 lokasi berbeda.
“Ke-31 orang tersebut diamankan dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari Tiban sampai Galang. Termasuk juru parkir di Jembatan Barelang kita amankan. Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp 961 ribu dan tiket parkir,” ucap Andri.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap aksi preman dan pungutan liar ini sampai Kota Batam benar-benar aman.
Baca juga: Pungut Parkir di Atas Jam 10 Malam, 10 Jukir Diamankan
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 7 dan pasal 60 juncto pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan fungsi parkir dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda Rp50 ribu,” katanya. (eri)





