Polsek Sekupang Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan

Polsek Sekupang

Sekupang (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengamankan dua pelaku pengeroyokan berinisial NDS (19) dan BW (19), Jumat (10/9/2021).

Kasus itu berawal pada Kamis (9/9/2021) saat korban berinisial JH bersama temannya mengendarai sepeda motor. Kemudian korban bertemu dengan pelaku dan kawan yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terjadilah perselisihan kecil di perjalanan. Setelah sampai di turunan jalan raya Gajah Mada, tepatnya di depan Tiban Kampung, korban mengatai para pelaku.

Akibat perkataan tersebut, para pelaku menyetop korban sewaktu ditanjakan jalan masuk Tiban Kampung dan langsung mengeroyok korban. Pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam, serta memar di bagian leher. Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Sekupang.

Menerima laporan dari korban, unit opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan giat lidik tentang keberadaan pelaku melalui sumber-sumber informasi di sekitar TKP. Kemudian didapatkan informasi dari sumber tentang pelaku hingga para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.

“Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui atas perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Buhedi.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana membenarkan adanya pengeroyokan tersebut dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. (eri)

Baca juga: Buka Lahan dengan Bakar Hutan, Pelaku Diamankan Polsek Sekupang

Pos terkait