Buka Lahan dengan Bakar Hutan, Pelaku Diamankan Polsek Sekupang

Polsek Sekupang

Batam (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang laki-laki berinisial IH (47), pelaku pembakaran hutan dan pembukaan lahan tiga titik di Jalan Raya Southlink, Minggu (28/2/2021). Demikian disampaikan Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian didampingi Kasubbag Humas AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim IPTU Tigor Dabariba menggelar konferensi pers pada Rabu (3/3/2021).

Menurut Kapolsek Yudi, pelaku diamankan oleh anggota patroli Polsek Sekupang. Saat itu anggota patroli Ipda Ikhlas dan rekannya Ipda Nanda sedang melaksanakan patroli di seputaran Sekupang. Kemudian sekira pukul 10.50 WIB keduanya mendapat informasi dari warga tentang adanya kebakaran hutan dekat Lapangan Golf Southlink.

Mendapat informasi itu, anggota patroli langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, terlihat kobaran api yang cukup besar dan sejumlah warga yang berusaha memadamkan api secara manual.

Anggota patroli juga mendapatkan informasi kebakaran lagi yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pertama. Di lokasi titik api yang kedua, anggota patroli mendapati api sudah menyala dan membakar sampah dedaunan kering.

“Tersangka ditangkap pada saat melakukan pembakaran yang tertangkap tangan di titik api ketiga yang berada di pinggir jalan Gajah Mada depan Southlink. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Yudi.

Baca juga: Kebakaran Lahap Lima Hutan di Batam, Kepri Masuk Zona Merah

Kapolresta Barelang kombes pol Yos Guntur SIK membenarkan adanya pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang terdapat di tiga lokasi. “Tersangka yang melakukan pembakaran hutan diduga mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini masih dalam tahap observasi dari dokter spesialis kejiwaan dan pemeriksaan pisikologi dari Polda Kepri,” ungkapnya melalui AKP Betty Novia. (eri)

Pos terkait