Polresta Tanjungpinang Ciduk Tiga DPO Pengedar Sabu di Hotel

Polresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. Foto: gokepri/Engesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang menggerebek sebuah hotel di kawasan Tanjungpinang Barat dan menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat 31 Mei.

Ketiga DPO tersebut adalah seorang wanita bernama Jian Dita Sanjaya (25) dan dua orang pria bernama Aldo Fernando (25) dan Vhatriya Viallie (27). Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan ketiga orang ini terkait dengan kasus narkoba yang diungkap pada Maret 2024.

Baca Juga:

Dari penggerebekan tersebut, Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar sebanyak 1,8 gram, alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, satu bundel plastik bening, dan barang bukti lainnya.

Para DPO ini ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Kamboja Tanjungpinang saat mereka sedang bersiap untuk mengedarkan sabu-sabu. “Ternyata mereka memiliki barang bukti. Untuk pengungkapan ini kami mengamankan 1,8 gram sabu,” ujar Kombes Pol Heribertus.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akan mendalami keterlibatan ketiga tersangka dengan laporan-laporan sebelumnya dan terbaru untuk memberikan efek jera.

Ketiga pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Engesti Fedro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait