Polda Kepri Bongkar Tiga Kasus Pemberangkatan Pekerja Migran ke Malaysia

Polisi Polda Kepri mengungkap tiga perkara dugaan TPPO terkait pemberangkatan calon PMI nonprosedural ke Malaysia melalui Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (tengah) bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic (kiri) dan penyidik menunjukkan barang bukti yang disita pada ungkap kasus dugaan TPPO dan atau pelindungan PMI Batam, Kepri, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/Angiela)

Polda Kepri membongkar tiga perkara pemberangkatan PMI nonprosedural ke Malaysia. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

BATAM (gokepri)— Polda Kepulauan Riau menetapkan lima tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) setelah mengungkap pemberangkatan calon PMI nonprosedural ke Malaysia melalui Batam. Para tersangka berperan sejak mengurus calon PMI di daerah asal hingga mengantar mereka menuju Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan ketiga perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Tiga laporan polisi dalam perkara itu tercatat pada 31 Juli, 5 Agustus, dan 19 Agustus 2026. “Total ada lima tersangka dari tiga laporan polisi,” kata Nona di Batam, Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca Juga: Imigrasi Batam Tunda 4.624 Calon PMI Terindikasi Nonprosedural

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Polisi Ronni Bonic mengatakan ketiga perkara berkaitan dengan calon PMI yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Perkara pertama terungkap setelah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri menyerahkan informasi mengenai dua calon PMI nonprosedural yang diamankan pada 17 Juni 2026.

Penyidik kemudian memeriksa kedua calon PMI berinisial SU dan MH. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengidentifikasi PUR sebagai pihak yang diduga mengurus dan memberangkatkan keduanya. PUR kemudian diamankan di Trenggalek, Jawa Timur.

Perkara kedua melibatkan tersangka FA dan ZAI serta seorang calon PMI perempuan berinisial AF. Polisi mengamankan AF di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 30 Juli 2026.

Ronni mengatakan FA berperan menjemput AF dari Bandara Hang Nadim Batam dan mengantarkannya ke pelabuhan. Sementara ZAI mengurus keberangkatan AF dari daerah asalnya di Surabaya.

“FA kami amankan di kosnya di Bengkong, sedangkan ZAI diamankan di Surabaya,” kata Ronni.

Perkara ketiga melibatkan WAH dan YAN yang diduga mengurus keberangkatan dua calon PMI nonprosedural, AH dan NA, dari Cirebon, Jawa Barat.

WAH diduga bertugas menjemput kedua calon PMI tersebut. Polisi mengamankannya di Indramayu, Jawa Barat. Sementara YAN yang disebut berperan sebagai sponsor diamankan di Cirebon.

Rentang lokasi penangkapan itu menunjukkan pengurusan calon PMI tidak berhenti di Batam. Dalam tiga perkara tersebut, calon PMI berasal atau diurus dari sejumlah daerah di Pulau Jawa sebelum diarahkan menuju Batam sebagai pintu keberangkatan ke Malaysia.

Ronni mengatakan pola ketiga perkara relatif serupa. Para tersangka mengurus keberangkatan calon PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan dan administrasi penempatan pekerja migran sesuai ketentuan.

“Para tersangka mengurus hingga memberangkatkan calon PMI ke Malaysia tanpa persyaratan dan administrasi sesuai ketentuan,” kata Ronni.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang perseorangan yang menempatkan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan. Pelanggaran itu dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. ANTARA

Baca Juga: Peluang Kerja ke Luar Negeri Makin Besar, Kepri Waspadai PMI Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait