JAKARTA (gokepri) — Permen mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa pos. Polisi menangkap seorang pria berinisial AJE (30) yang diduga memesan paket tersebut secara daring.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus itu setelah mendapat informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan paket tersebut dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur. Saat diperiksa, paket itu berisi tiga kemasan permen bermerek AI. Setiap kemasan berisi 10 permen.
Baca Juga: Apa Kabar Proyek Rumah Sakit Mayapada Apollo Batam?
“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” kata Eko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Penyidik kemudian menelusuri pengiriman paket tersebut hingga ke Kota Malang. Pada Senin (24/8), polisi menangkap AJE sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengambil paket dari kurir.
Menurut Eko, AJE mengakui paket tersebut merupakan pesanannya. Ia memesan barang melalui sebuah situs dengan menggunakan nama Sally Hartanto sebagai penerima.
“Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website,” ujarnya.
Polisi menemukan bahwa pengiriman permen tersebut bukan kali pertama dilakukan AJE. Kepada penyidik, ia mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika.
Barang yang dipesan antara lain permen diduga mengandung THC, cokelat LSD yang diduga mengandung THC, cairan yang diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang kini diungkap polisi.
“Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto,” kata Eko.
AJE mengaku memesan permen mengandung THC untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu telepon seluler, dan satu laptop.
Total barang mengandung THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.
Polisi masih memeriksa AJE dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti lain yang disita. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan kandungan narkotika pada barang-barang yang masih berstatus diduga mengandung THC.
AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ANTARA
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat BEC Penampung Dana Curian dari Amerika Serikat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









