Karhutla Berulang di Kalimantan, Enam Perusahaan Terancam Kehilangan Izin

bakar lahan demi sawit
Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu wilayah Kalimantan. Foto: Badan Komunikasi Pemerintah

JAKARTA (gokepri) — Enam perusahaan pemegang izin kehutanan terancam kehilangan izin setelah kebakaran berulang melanda 1.511,55 hektare areal kelolaan mereka di Kalimantan. Kementerian Kehutanan memberi sanksi administratif dan mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta memulihkan lahan terdampak.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan Ardi Risman mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap kewajiban perusahaan mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Baca Juga: Karhutla Trans Barelang Padam, Dampak Asap Masih Terasa

Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan itu, PT WEL mencatat areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Kementerian menjatuhkan sanksi karena kebakaran terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan. Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan membenahi sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan areal yang terdampak.

Untuk PT MPK, pemerintah menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Ardi mengatakan keputusan itu diambil karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” ujar Ardi.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.

Pemulihan tidak hanya berarti menanami kembali lahan yang terbakar. Pada areal gambut, perusahaan dapat diwajibkan memperbaiki fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Kementerian juga dapat memerintahkan pemulihan vegetasi pada areal yang terdampak kebakaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemegang perizinan berusaha memiliki tanggung jawab menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. Menurut dia, sanksi administratif merupakan instrumen untuk memaksa perusahaan memperbaiki ketidakpatuhan dan memulihkan kerusakan.

Namun, penanganan tidak berhenti pada sanksi administratif jika pengawasan menemukan dugaan tindak pidana.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi.

Kementerian, kata Dwi, akan menelusuri dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum itu juga diarahkan kepada pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. ANTARA

Baca Juga: Bakar Lahan Demi Sawit, Polri Telusuri Jejak Pemodal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait