Polisi Ringkus Residivis Pencuri Motor Ojol di Batam, Modus Pinjam Beli Bakso

Motor ojol maxim batam
Ilustrasi. Foto: Maxim

BATAM (gokepri) – Satreskrim Polresta Barelang meringkus pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim. Residivis tersebut ditangkap di kawasan Tiban, Sekupang, setelah membawa kabur motor korban yang dipinjam dengan modus membeli bakso.

Pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025. Pelaku yang merupakan seorang residivis ditangkap di sebuah rumah di kawasan Tiban, Sekupang, Kota Batam, Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 04.00 dini hari.

Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 3325 Q yang dibawa kabur pelaku berhasil ditemukan. Polisi melakukan penyelidikan cepat setelah menerima laporan, dan pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. “Pelaku sudah diamankan oleh tim dan sekarang berada di Polresta Barelang. Pelaku merupakan residivis,” kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin, Senin, 7 April 2025.

Menurut keterangan, pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus serupa di Kota Batam. Saat penangkapan, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Barelang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolresta.

Motor ojol maxim batam
Pelaku pencurian sepeda motor milik pengemudi ojol Maxim berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang di kawasan Tiban. Foto: istimewa

Sementara itu, pemilik sepeda motor, Parlindungan, berterima kasih kepada kepolisian yang sudah cepat tanggap dan mengungkap pelaku kejahatan. “Saya sangat bangga dan mengapresiasi kinerja polisi yang sudah menangkap pelaku dengan cepat, saya ucapkan terima kasih kepada polisi,” ucap Parlindungan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim menjadi korban penggelapan sepeda motor oleh penumpangnya sendiri yang memesan layanan secara offline. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 12.15 di kawasan Legenda Malaka, Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota, Komisaris Polisi Anak Agung Made Winarta, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bobby Ramadhana Fauzi menjelaskan, kejadian bermula saat korban menerima orderan manual dari SP Plaza. Penumpang tersebut meminta diantar ke Masjid Sultan, lalu melanjutkan ke Masjid Raya Batam Center.

Namun, sebelum sampai tujuan, pelaku mengajak korban untuk makan siang terlebih dahulu di daerah Legenda Malaka. Di sanalah pelaku mulai menjalankan aksinya. “Ketika memesan makanan, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli bakso. Korban yang tidak curiga pun meminjamkan motornya. Namun hingga waktu berlalu, pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim dari Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Jatanras Polresta Barelang kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi. Kami masih melakukan pengejaran dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Bobby.

Baca Juga: Residivis Tak Kapok Mencuri, Diciduk Lagi karena Maling Laptop Tengah Malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait