ANAMBAS (gokepri) — Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas kembali menciduk HN, 39 tahun, seorang residivis kasus pencurian. HN ditangkap di Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Minggu, 1 September 2024, pukul 17.30.
Pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Anambas yang dipimpin Kanit Tipidter Polres Kepulauan Anambas, Bripka Taufik Ismail. “HN sebelumnya pernah dipenjara pada 2022 untuk kasus serupa,” ujar Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Ardian.
HN ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian di sebuah rumah di Jalan Air Buding, Desa Tarempa Timur, pada Rabu 21 Agustus 2024, pukul 02.30. Korban, Junaidi, terkejut saat istrinya, Rikawati, membangunkannya dan melaporkan hilangnya dua unit laptop dari ruang tamu mereka dan di samping pintu kamar.
Baca: Indikasi Korupsi Tercium di Desa Serat Anambas, Kejaksaan Mulai Penyidikan
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa HN juga terlibat dalam pencurian di tiga lokasi lainnya. Dari tangan HN, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo tipe Ryzen 3, buku rekening dan uang tunai senilai Rp100.000. Uang Rp100.000 disimpan di tas laptop. “Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp70 juta,” ujar Iptu Rio Ardian.
Saat ini, HN mendekam di sel tahanan Polres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-3e Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News