Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan

Pj walikota tanjungpinang
Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Hasan. (gokepri.com)

Bintan (gokepri) – Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (19/4/2024). Ketiga tersangka berinisial H, R, dan B, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan camat, lurah, dan juru ukur. Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Bintan.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial H, R, dan B,” jelas AKBP Riky, Jumat 19 April 2024.

HBRL

Baca Juga:

Ia mengungkapkan, ketiganya memiliki peran penting dalam melakukan tindakan pidana pemalsuan dokumen. Inisial H saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R sebagai Lurah Sei Lekop, dan B sebagai juru ukur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan. Koordinasi dengan pihak Kejaksaan pun akan segera dilakukan. “Belum dilakukan penahanan,” kata AKBP Riky.

Ketika ditanya tersangka inisial H adalah penjabat Walikota Tanjungpinang, Kapolres mengiyakan. Inisial H mengarah ke Hasan yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara di Polda Kepri. “Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkaranya,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Bintan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“Sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Tunggu saja kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kami akan panggil teman-teman media,” katanya. Sejauh ini, dia mengatakan, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 19 Maret 2024. “Terkait dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo,” kata Andi Akbar.

Hanya saja Andi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap awal penyidikan. “Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru bisa kami sampaikan detail kasusnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait