Tanjungpinang (gokepri.com) – Penyidikan kasus pemalsuan surat tanah atau lahan yang dilaporkan oleh PT Expasindo Raya dan melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan masih berlanjut.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, sudah mengantongi beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, pihaknya belum bisa mengumumkan penetapan tersangka karena masih menunggu hasil gelar perkara di Polda Kepri.
“Masih menunggu hasil gelar perkara di Polda,” kata Kapolres saat dihubungi, Kamis 18 April 2024.
Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Mafia Tanah di Bintan, Tersangka Ada 19 Orang
Disinggung isu yang beredar terkait pencabutan laporan, orang nomor satu di Mapolres Bintan itu membantah atas isu yang beredar tersebut.
“Tidak ada pencabutan laporan, kasusnya masih lanjut,” jelasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Bintan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
“Sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Tunggu saja kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kami akan panggil teman-teman media,” katanya.
Sejauh ini, dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi. Selanjutnya, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat akan digelar perkara,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








