NATUNA (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua hingga 20 Januari 2025.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1291/BKS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan perpanjangan ini memberikan waktu lebih bagi pelamar untuk mempersiapkan dokumen.
Baca Juga: SKD PPPK Natuna Gunakan Sistem Perankingan, Pelaksanaan Diatur Tiga Sesi
Sebelumnya, pendaftaran dibuka sejak November 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
“Pendaftaran seleksi PPPK diperpanjang hingga 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Kami berharap para tenaga non-ASN segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Sanjaya, Kamis (16/1/2025).
Ia mengimbau tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan terdaftar di pangkalan data BKN untuk segera mendaftar. Sanjaya juga mengingatkan pentingnya memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen yang diunggah.
“Bagi tenaga non-ASN yang sudah aktif bekerja selama dua tahun dan tercatat di database BKN 2022, segera daftarkan diri. Seleksi ini menjadi kesempatan terakhir untuk menjadi PPPK, baik penuh maupun paruh waktu,” tambahnya.
Hingga 15 Januari 2025, tercatat 1.015 pelamar telah mendaftar. Namun, proses verifikasi dokumen masih berlangsung. Sanjaya memprediksi, tahap dua ini akan diikuti sekitar 900 tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.
Sebagai informasi, pada tahap pertama seleksi PPPK, Pemkab Natuna membuka 570 formasi, namun 103 formasi masih belum terisi. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








