SKD PPPK Natuna Gunakan Sistem Perankingan, Pelaksanaan Diatur Tiga Sesi

Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Foto: Pemkab Natuna

NATUNA (gokepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menetapkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu pada 9 hingga 19 Desember 2024.

Seleksi ini akan dilakukan menggunakan metode computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan pengumuman jadwal SKD telah disampaikan melalui laman resmi BKPSDM Natuna.

Baca Juga: Pemkab Natuna Buka Lowongan PPPK, Segera Daftar!

“Sebanyak 1.910 peserta akan mengikuti SKD,” ujarnya, Sabtu 30 November 2024.

Sebagian besar peserta, yaitu 1.909 orang, dijadwalkan mengikuti ujian di SMA Negeri 1 Bunguran Timur, sementara satu peserta lainnya mengikuti seleksi di Gedung Pernikahan Graha Angkasa Pura I Kemayoran, Jakarta.

Menurut Alim, SKD PPPK menggunakan sistem perankingan, berbeda dengan seleksi CPNS yang menerapkan nilai minimal atau passing grade.

“Formasi yang tersedia untuk Natuna berjumlah 570, terdiri atas 90 tenaga guru, 70 tenaga kesehatan, dan 410 tenaga teknis,” jelasnya.

Bagi pelamar yang tidak mengikuti seleksi tahap satu, masih memiliki kesempatan di tahap dua, yang saat ini pendaftarannya telah dibuka.

Pelaksanaan SKD akan dilakukan dalam tiga sesi per hari, dengan masing-masing sesi diikuti 60 peserta. Tes dimulai pukul 08.00 WIB, dan peserta diimbau hadir satu jam lebih awal untuk persiapan.

“Kami mengingatkan peserta untuk membawa KTP asli, kartu ujian yang dicetak, serta tidak membawa barang-barang yang tidak relevan dengan ujian,” tambahnya.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, Pemkab Natuna telah berkoordinasi dengan PT PLN setempat agar tak ada pemadaman dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna untuk kestabiltan jaringan internet. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait