Pemerintah Malaysia Belum Putuskan Hukuman 8 Nelayan Natuna

Ilustrasi. Kapal para nelayan di Natuna. Foto: ANTARA

Natuna (gokepri.com) – Nasib delapan nelayan Natuna yang ditahan di Malaysia hingga saat ini belum ada kejelasannya. Meskipun demikian Pemerintah Indonesia tetap berupaya untuk membebaskan para nelayan tersebut.

Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Basri mengatakan, upaya pembebasan itu salah satunya dengan menanggung denda usai putusan diberikan oleh pengadilan Malaysia.

“Kita menghormati putusan mereka (Malaysia), setelah putusan pengadilan kemungkinan ada denda, dendanya itu yang diupayakan untuk dibayarkan agar tidak dikurung,” ujarnya, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Ansar Minta Nelayan Natuna yang Ditahan Malaysia Dilepas

Namun demikian hingga saat ini Pemerintah Malaysia belum memutuskan hukuman untuk para nelayan. Oleh sebab itu ia belum dapat membeberkan berapa denda yang harus dibayar untuk membebaskan para nelayan tersebut.

Basri mengaku sudah berkunjung ke Malaysia. Di sana ia berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan pihak berwenang lainnya terkait hal tersebut.

Dari informasi yang ia dapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan masuk ke dalam kategori ringan.

“Mereka (nelayan) tetap diproses (oleh Pemerintah Malaysia) dan kita menghormati proses itu, namun itu tadi, kita upayakan untuk ditebus,” ujar dia.

Ia menegaskan Pemkab Natuna akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. Namun masyarakat harus bersabar, sebab semua hal butuh proses.

“Pemerintah akan terus berupaya untuk mencari jalan terbaik tanpa merugikan salah satu pihak,” kata dia.

Basri mengingatkan para nelayan untuk menaati aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Sebelumnya tiga kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024 di perairan Malaysia. Kapal tersebut masuk ke dalam wilayah perairan Malaysia.

Para nelayan itu menggunakan kapal berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT). Mereka mencari ikan dengan alat tangkap yang digunakan yakni berupa pancing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait