OJK Minta Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online dan Pinjol Ilegal

rekening terlibat judi online
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya menyebut setidaknya ada 6.000 rekening yang telah diblokir oleh perbankan di seluruh Indonesia. Rekening-rekening itu teridentifikasi dari laporan tindaklanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Bacaan Lainnya

“Rekening-rekening yang digunakan sebagai penampung dana untuk judi online ini perlu segera diblokir. Kami telah meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap akun-akun tersebut agar aktivitas judi online tidak dapat berlanjut,” ujar Sinar, Kamis 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Terafiliasi Judi Online, 882 Rekening Diblokir BNI

Selain itu, OJK juga meminta agar rekening-rekening lain yang masih berada dalam satu Customer Information File (CIF) juga ditutup.

Masalah judi online ini, menurut Sinar, berkaitan erat dengan maraknya pinjaman online ilegal. Rendahnya literasi digital di masyarakat serta kesulitan ekonomi berkontribusi pada tingginya kasus pinjaman online ilegal.

“Kendala dalam memahami pentingnya keamanan data pribadi serta faktor ekonomi menyebabkan kasus pinjaman online ilegal tetap tinggi,” tambahnya.

Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan proses yang sangat cepat tanpa jaminan yang memadai, dengan risiko tinggi seperti suku bunga yang tidak terbatas jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.

“Pinjaman ini tidak memiliki izin resmi dari OJK. Ketika Kominfo menutup satu situs pinjaman ilegal, pelaku segera membuka situs baru,” terangnya.

OJK Kepri juga mengamati tren meningkatnya aktivitas judi online. Sekitar 80 persen dari total deposit yang terlibat adalah di bawah Rp100 ribu, dengan sebagian besar pelaku berasal dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan buruh berpenghasilan rendah yang mencari keuntungan cepat dengan cara instan.

Sinar mengungkapkan sebagian besar server judi online beroperasi dari luar negeri, dan para pelaku biasanya tidak membuka rekening sendiri melainkan membeli rekening yang sudah ada.

“Dampak dari judi online dan pinjaman online sangat berbahaya, karena kebutuhan dana untuk berjudi sering kali dipenuhi melalui pinjaman online, yang bisa berujung pada kehilangan aset, pekerjaan, bahkan kasus bunuh diri,” kata dia.

Upaya bersama antara OJK, Kominfo, dan perbankan diharapkan dapat menanggulangi masalah ini dan melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online dan pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait