Nama-Nama Calon Penjabat Walikota Tanjungpinang Perlu Dibuka ke Publik

Korea selatan tanjungpinang
Foto: Pemko Tanjungpinang

Batam (gokepri) – Kalangan akademisi berharap Kementerian Dalam Negeri membuka nama usulan calon penjabat Walikota Tanjungpinang yang masuk ke instansinya. Membuka nama calon secara terbuka ke publik penting untuk menjaga integritas pejabat terutama ketika perhelatan Pemilu 2024.

Hal ini mengemuka dalam forum diskusi dan kajian tentang pengisian penjabat Walikota Tanjungpinang di Aula Muhammadiyah, Sabtu 26 Agustus 2023. Diskusi ini digelar oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Wilayah Kepri.

Seperti diketahui, sebagai dampak pemilihan kepala daerah serentak pada 2024, pemerintah mengangkat penjabat daerah. Pada 2023, ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Salah satunya Tanjungpinang.

Dalam diskusi itu, hadir narasumber Juramadi Esram, Alfiandri, serta Bismar Arianto. Diskusi itu membahas tentang tiga Implementasi Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penunjukan Pj Gubernur, Walikota, Bupati terhadap otonomi daerah.

Para pemateri menekankan sosok kandidat yang diusulkan oleh Gubernur serta Ketua DPRD ke Kemendagri. Serta memfokuskan Implementasi Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat kepala daerah.

Pengamat Kajian Publik Kepri, Alfiandri menegaskan pengisian Penjabat Kepala Daerah sebaiknya bukan berada di posisi ruang terbatas atau ruang gelap ataupun ruang hampa.

Namun publik harus tahu siapa saja calon penjabat kepala daerah, termasuk tiga nama yang bersumber dari Kemendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023.

“Perlu ada sebuah gerakan dalam proses menggiring isu pengisian kepala daerah di Kota Tanjungpinang ini,” kata dia.

Keberadaan Penjabat Kepala Daerah diharapkan mampu melaksanakan ataupun mengejawantahkan semangat konstitusional dan menjalankan agenda kebangsaan terkait pesta demokrasi tahun 2024 dengan dilaksanakan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada serentak.

Hanya Penjabat Kepala Daerah yang netral, profesional, dan berintegritas tinggi yang mampu menjalankan agenda perhelatan demokrasi terbesar sepanjang sejarah kebangsaan Negara Kesatuan RI secara akuntabel.

“Pentingnya tugas pj kepala daerah selain menjalankan tugas administrasi, juga menjalankan dan mengelola anggaran, serta dapat melakukan memutasi pegawai, dan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka demikian begitu penting dan strategisnya jabatan Penjabat Kepala Daerah yang berintegritas dan tidak memiliki track record sebagai PNS yang bermasalah,” kata dia.

Ia berharap hasil diskusi mampu mengawal dan mampu mengisi ruang publik dengan pejabat yang bersih. “Kami harapkan hasil diskusi ini ada inisiasi baru untuk mengawal ruang publik secara terang benderang yang bisa memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan utama, terutama Bapak Presiden untuk secara jernih berpihak menentukan siapa saja PNS yang clear dan clean untuk ditetapkan Bapak Presiden sebelum di SK-kan oleh Mendagri,” ucapnya.

Sementara, Bismar Arianto, Dosen Umrah Tanjungpinang, menggambarkan dalam menentukan Penjabat kepala daerah ini tidak terlepas ada banyak kaitannya terhadap kepentingan politik.

Meskipun lanjutnya, kepala daerah punya jagoannya sendiri sesuai dengan kriteria dan peraturan namun semua tidak terlepas ada intervensi pusat. “Gubernur punya kepentingan, DPRD punya kepentingan, bahkan Kementerian sebelum ke Presiden pun punya kepentingan,” terangnya.

Masa Jabatan Walikota Sekarang

Seperti diberitakan, masa jabatan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah akan berakhir berakhir pada September 2023. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengaku belum menyiapkan usulan nama Pejabat (Pj) Wali Kota.

“Untuk orangnya nanti didiskusikan dulu,” kata Ansar di Batam, pada Minggu (23/7/2023).

Ansar menyebutkan, terkait akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Rahma telah dilaporkan ke Kemendagri. Ia menyebutkan belum ada permintaan rekomendasi nama Pj Wali Kota yang diminta Kemendagri.

“Kita sudah laporkan masa jabatan kepala daerah yang di Kepri akan berakhir. Kemarin sudah di data kabupaten kota mana yang habis masa jabatannya. Kita sudah kirimkan data Tanjungpinang,”ujarnya.

“Untuk permintaan nama yang direkomendasikan belum. Dari usulan kita siapa orangnya masih didiskusikan,” tambahnya.

Masa jabatan Wali Kota Tanjungpinang dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang berakhir tepatnya pada tanggal 21 September 2023. Nantinya pemerintahan di ibu kota provinsi Kepri itu akan dipimpin Pj Wali Kota hingga adanya hasil Pemilukada pada 2024 mendatang.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat ini menjadi Wali Kota definitif pada 29 April 2020 menggantikan mantan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul yang meninggal dunia akibat COVID-19. Rahma dulunya merupakan Wakil Wali Kota Tanjungpinang mendampingi almarhum Syahrul.

Pasangan Syahrul-Rahma berhasil memenangkan Pilkada Tanjungpinang 2018 lalu. Pasangan Syahrul-Rahma menang berdasarkan hasil suara rekapitulasi KPU meraih 42.559 suara atau 51,54 persen dari total suara sah. Sedangkan lawannya saat itu Wali Kota incumbent Lis Darmansyah- Maya Suryanti memperoleh 40.160 suara atau 48,55 persen.

Sepeninggalan almarhum Syahrul, Rahma kemudian dilantik menjadi Wali Kota Tanjungpinang pada 2020. Setahun kemudian Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah juga resmi dilantik tepatnya pasa 28 Juni 2021.

Baca Juga: Sosok Pengisi Jabatan PJ Wali Kota Tanjungpinang Masih Tunggu Kemendagri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait