UU baru mengatur pembagian tanah, pembatasan penguasaan, pemulihan hak, dan penyelesaian konflik agraria.
JAKARTA (gokepri) – Reforma agraria memasuki babak baru setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada Selasa, 22 September 2026. Tepuk tangan dan sorak 139 perwakilan masyarakat terdengar dari tribun ruang sidang ketika Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetukkan palu.
Perwakilan masyarakat itu antara lain berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia. Mereka hadir untuk menyaksikan pengesahan aturan yang diharapkan dapat menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.
Baca Juga: Kepri Prioritaskan Reforma Agraria di Bintan dan Lingga
Aturan baru ini juga mengatur agar tanah yang sudah dibagikan kepada masyarakat tidak kembali terkumpul pada pihak tertentu serta menyediakan cara untuk memulihkan hak masyarakat.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan persoalan tanah di Indonesia masih ditandai ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Konflik agraria juga masih berlangsung dalam waktu panjang dan berdampak luas.
Menurut Iman, kondisi tersebut membutuhkan aturan yang lebih lengkap agar reforma agraria dapat berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. DPR juga mengaitkan aturan baru ini dengan amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria.
Salah satu masalah utama yang hendak dijawab adalah penguasaan tanah yang kembali terkumpul pada pihak tertentu. Anggota Badan Legislasi DPR Muhammad Khozin mengatakan reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah.
“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Khozin, dikutip dari ANTARA.
Khozin mengatakan aturan baru itu mengatur agar tanah yang sudah menjadi bagian dari program reforma agraria tidak dialihkan kepada pihak lain yang menyebabkan penguasaan tanah kembali terkonsentrasi. Aturan tersebut juga mencakup batas maksimal penguasaan tanah bagi badan usaha dan perusahaan yang memiliki hubungan dengan badan usaha lain.
Pengendalian penguasaan tanah dapat menggunakan sejumlah ukuran. Khozin menyebut rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Rasio Gini penguasaan tanah digunakan untuk melihat tingkat ketimpangan penguasaan tanah. Menurut Khozin, pemerataan pembangunan dan ekonomi juga perlu didukung akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah.
UU tersebut juga mengatur pemulihan hak masyarakat yang bermasalah dengan tanah. Bentuknya antara lain pengembalian hak, pemulihan status hukum tanah, pemberian tanah pengganti, dan pembagian kembali tanah kepada masyarakat yang berhak.
Pemulihan tersebut dapat dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial. Aturan mengenai kepemilikan bersama atau hak milik komunal juga diarahkan untuk mencegah tanah terpecah sekaligus mencegah penguasaan kembali oleh pihak tertentu.
Persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menguasai tanah. Menurut Khozin, konflik juga dapat berawal dari keputusan pemerintah serta aturan yang saling tumpang tindih.
Karena itu, RUU tersebut mengatur pembentukan badan atau lembaga nonstruktural di bawah Presiden dengan kedudukan setingkat menteri. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memperbaiki kebijakan sebelumnya yang dianggap keliru melalui mekanisme administrasi pemerintah.
“Kebijakan korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan serta aturan,” ujar Khozin.
Penyusunan RUU juga melibatkan berbagai pihak di luar DPR. Ahmad Iman Sukri mengatakan Badan Legislasi telah bertemu sedikitnya dengan 55 pihak, terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Iman, pertemuan tersebut bertujuan memperoleh masukan publik sebelum dituangkan menjadi ketentuan dalam undang-undang. Pengambilan keputusan tingkat pertama dilakukan pada Senin, 21 September 2026, setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah serta proses penyelarasan dan penyatuan aturan selesai.
Bagi masyarakat, pengesahan UU tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang perjuangan reforma agraria. Pengamat politik Bawono Kumoro mengatakan petani, buruh, dan kelompok masyarakat kecil selama puluhan tahun menghadapi ketimpangan penguasaan tanah serta konflik agraria.
Bawono menilai undang-undang tersebut perlu menjadi momentum untuk mengoreksi penguasaan tanah dalam skala besar oleh korporasi sekaligus kebijakan negara yang dinilai memarjinalkan hak masyarakat atas tanah dan sumber daya agraria.
“Karena itu pengesahan dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru Reforma Agraria,” kata Bawono. ANTARA
Baca Juga: Reforma Agraria Beri Kepastian Hukum Atas Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






