PPPK Beban APBD, Masa Transisi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Diperpanjang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri

JAKARTA (gokepri) — Pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kebijakan ini memberi tambahan waktu bagi pemerintah daerah yang masih menghadapi tekanan anggaran, terutama setelah bertambahnya kebutuhan belanja untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketentuan batas belanja pegawai sebesar 30 persen sebenarnya mulai berlaku pada Januari 2027. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Ratusan PPPK di Karimun Terancam Dirumahkan Guna Kurangi Belanja Pegawai

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah memilih mempertahankan batas 30 persen. Namun, masa transisi penerapannya akan diperpanjang.

“Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Tito, keputusan itu merupakan hasil pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 7 Mei 2026.

Pemerintah menilai perpanjangan masa transisi lebih memungkinkan dibanding merevisi Undang-Undang HKPD. Revisi undang-undang dinilai membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui proses legislasi.

Karena itu, ketentuan perpanjangan masa transisi direncanakan masuk dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.

“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja,” kata Tito.

Ia menjelaskan, dengan masuknya aturan tersebut ke dalam Undang-Undang APBN 2027, akan berlaku asas lex posterior derogat lex priori. Asas itu berarti aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya.

Batas belanja pegawai sebesar 30 persen diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang HKPD. Dalam aturan yang sama, pemerintah juga memiliki ruang untuk menyesuaikan persentase tersebut melalui keputusan menteri.

Menurut Tito, pemerintah sempat membahas kemungkinan menaikkan batas belanja pegawai menjadi 40 persen hingga 50 persen. Usulan itu disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Namun, pemerintah akhirnya memilih mempertahankan batas 30 persen. Salah satu pertimbangannya adalah mendorong daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kalau nanti dibuka 40–50 persen, takut nanti kepala daerah terlena, tidak mau berusaha mencari PAD yang kreatif. BUMD juga harus disehatkan,” ujar Tito.

Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi daerah yang masih menghadapi keterbatasan fiskal. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan tambahan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

Dalam rapat yang sama, Komisi II DPR menyatakan mendukung kesepakatan pemerintah untuk memperpanjang masa transisi penerapan batas belanja pegawai tersebut.

Perpanjangan masa transisi menjadi ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah sebelum aturan batas belanja pegawai diterapkan penuh. Sejumlah daerah masih menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja aparatur, pelayanan publik, dan kemampuan fiskal daerah. ANTARA

Baca Juga: Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Kepri Evaluasi TPP ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait