Tanjungpinang (gokepri) – Legislator Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin mengaku kurang sepakat dengan kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen. Kata dia, kenaikan pajak hiburan mematikan para pelaku usaha.
“Tentu memberatkan, dari pihak pengelola pariwisata juga memberatkan karena pengujungnya juga berkurang,” kata anggota DPRD Kepri ini, Kamis 18 Januari 2024.
Ia meminta, pemerintah meninjau ulang kebijakan menaikkan pajak hiburan tersebut. Jika tidak pemerintah melakukan diskusi dengan pelaku usaha agar hanya beberapa kategori pajak hiburan yang dinaikkan.
Baca Juga: Batam Naikkan Tarif Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
“Win-win solution saja. Misalnya pajak hiburan malam diskotik gitu naik setinggi-tingginga tidak apa. Tapi kalau pelaku pariwisata jangan,” kata dia.
Ia mengaku, telah mendapatkan keluhan dari pelaku usaha dan pariwisata di Kepulauan Riau. Bahwa kenaikan pajak hiburan sangat memberatkan mereka.
“Kalau yang lain-lain tidak usah lah. Banyak yang protes. Seperti gym, refleksi, itukan untuk kesehatan pada protes semua,” kata dia.
Ia berharap, pemerintah daerah bisa mempertimbangkan kenaikan pajak hiburan. Sebab, pemerintah daerah punya wewenang untuk tidak menaikan pajak tersebut.
“Kami minta ditinjau ulang lah,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









