Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam sudah menaikkan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk kategori hiburan dari 35 persen menjadi 40 persen. Kenaikan itu telah diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) yang ditetapkan pada 5 Januari 2024.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam M Aidil Sahalo mengatakan kenaikan pajak itu hanya berlaku untuk hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Hiburan lain selain itu semua tetap 10 persen. Jadi tidak semua jenis hiburan itu 40 persen, hanya ada lima jenis hiburan saja” kata Aidil saat ditemui di Kantor Bapenda Batam, Rabu, 17 Januari 2024.
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik, Apindo Batam: Idealnya 5-10 Persen
Dalam aturan sebelumnya Perda Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, termasuk mandi uap atau spa dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
Aidil mengatakan, Bapenda telah melakukan sosialisasi pada tanggal 11 Januari 2024 tentang penyesuaian tarif pajak dalam Perda PDRD Kota Batam Nomor 1 tahun 2024. Bapenda juga telah berkoordinasi dengan pengusaha dari Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) untuk membahas Perda dan penyesuaian tarif pajak hiburan bahkan ketika masih dibahas di DPRD Kota Batam. “Kami satu sisi harus mengikuti aturan yang ada, di sisi lain kami juga harus membuat iklim investasi khususnya wisata hiburan yang berkesinambungan,” ujar Aidil.
Menurutnya masih ada sebagian pengusaha yang melaporkan bahwa belum kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Aidil menuturkan, Bapenda hanya mengikuti aturan perundang-undangan untuk membuat aturan turunan di pemerintah daerah. “Nah makanya mereka sudah awal tahu bahwa akan ada perubahan terkait dengan perda pajak dan retribusi, kemarin tanggal 5 (Januari 2024) perda ini disahkan. Kami sudah buat surat edaran,” tambah Aidil.
Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan disepakati pemerintah dan DPR yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa ditetapkan paling rendah 40 persen serta paling tinggi 75 persen. Dalam ketentuan sebelumnya tidak ada aturan atas bawah yang ditetapkan, melainkan hanya disebut batas tarif paling tinggi 75 persen.
Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Batam Tahun 2023
Bapenda Kota Batam merinci capaian target dan realisasi pajak barang dan jasa tertentu termasuk diantaranya pajak hiburan di Kota Batam di tahun 2023
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai pencapaian yang signifikan sebesar 89,01%, mencapai angka sebesar Rp575.193.961.966 dari target Rp646.200.260.923 yang meliputi pajak antara lain:
Pada sektor pajak jasa kesenian dan hiburan di Kota Batam, mendapatkan realisasi yang mencapai 63,72% dari target, dengan nilai sebesar Rp33.823.718.036 dibandingkan target Rp53.080.370.622.
“Nah hiburan ini masih rendah, beberapa pengusahanya yang kami datangi merasa kondisi dari Covid belum sempurna, belum seratus persen kembali dari masa Covid,” kata Aidil.
Pencapaian positif juga terlihat pada sektor makanan dan minuman dengan realisasi sebesar 84,17% dari target, yaitu Rp128.506.789.263 dari target Rp152.666.481.617.
Sementara itu, sektor tenaga listrik mendekati pencapaian sempurna dengan realisasi sebesar 99,11% dari target, yaitu 275.156.553.986 dari target 277.639.651.142.
Sektor jasa perhotelan juga mencapai angka hingga 94,11% dari target, yaitu Rp126.831.902.927 dari target Rp134.763.757.542. Tantangan terbesar terjadi pada sektor jasa parkir yang hanya mencapai 38,77% dari target, yaitu Rp10.874.997.754,00 dari target Rp28.050.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi








