Bintan (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kepri Yuzet. Kadispora yang baru dilantik pada 14 September 2020 tersebut diduga melanggar netralitas ASN dalam tahapan Pilkada Bintan.
Dugaan pelanggaran netralitas itu dilakukan Yuzet dengan menghadiri acara deklarasi dan doa bersama yang diselenggarakan bakal pasangan calon kepala daerah Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan pada Kamis (3/9) lalu di Desa Wacopek. Sebelum menjabat Kadispora Kepri, Yuzet merupakan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bintan.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan Yuzet di Kantor Bawaslu Bintan. Yuzet dimintai keterangan sekitar 1 jam. Selain Yuzet, sejumlah saksi juga diperiksa dalam perkara itu.
“Kami sudah meminta keterangan terhadap tujuh orang saksi, satu orang penemu, dan satu orang terlapor. Sekarang masih dalam proses,” kata Febriadinata.
Menurut Febriadinata, masalh ini sudah menjadi temuan Bawaslu Bintan pada 13 September 2020. Pihanya memiliki waktu hingga 5 hari kalender untuk memutuskan dugaan pelanggaran tersebut.
“Masalah ini sudah menjadi temuan Bawaslu pada 13 September 2020 dari hasil penelusuran awal atas informasi masyarakat dan pemberitaan media online,” katanya.
Yuzet dalam keterangannya kepada wartawan mengakui kehadirannya dalam kegiatan tersebut. Hanya saja, ia berkilah belum ada paslon yang ditetapkan, tidak ada spanduk deklarasi, dan tidak mengikuti kegiatan inti. (wan)








