Pemkab Bintan Suntik Rp9 Miliar ke Dua BUMD

Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menyampaikan usulan penyertaan modal Rp9 miliar kepada dua BUMD di DPRD Bintan.
Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menyampaikan usulan penyertaan modal dua BUMD dalam rapat paripurna DPRD Bintan, Selasa, 11 Agustus 2026. ANTARA/Ogen

BINTAN (gokepri) – Pemerintah Kabupaten Bintan mengajukan penyertaan modal Rp9 miliar kepada dua BUMD untuk memperkuat usaha dan kontribusi terhadap daerah. Pemerintah mensyaratkan pengelolaan modal secara profesional di tengah keterbatasan fiskal.

Usulan itu disampaikan Pemkab Bintan kepada DPRD dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan dan PT Bintan Karya Bahari tahun 2026, Selasa, 11 Agustus 2026. Dari total Rp9 miliar, Rp1,5 miliar dialokasikan untuk PT BPR Bintan (Perseroda). Adapun PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) mendapat usulan Rp7,5 miliar.

Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti mengatakan penyertaan modal diarahkan untuk memperkuat peran BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah. Modal itu juga diharapkan memperluas layanan publik, menstimulasi ekonomi lokal, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui dividen.

Baca Juga: Gerak Cepat Pemprov Kepri Sehatkan BUMD

Porsi terbesar penyertaan modal, yakni Rp7,5 miliar, diberikan kepada PT Bintan Karya Bahari. Perusahaan tersebut baru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026.

Penyertaan modal awal itu merupakan bagian dari kewajiban permodalan perusahaan. Modal dasar PT Bintan Karya Bahari ditetapkan Rp30 miliar.

Menurut Deby, kebutuhan modal awal sebesar Rp7,5 miliar sesuai ketentuan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar.

Dengan demikian, sebagian besar usulan penyertaan modal tahun ini diarahkan untuk memenuhi fondasi permodalan BUMD baru tersebut. Pemerintah belum menjelaskan dalam bahan yang disampaikan sektor usaha spesifik yang akan menjadi sasaran modal Rp7,5 miliar itu.

Sementara itu, Rp1,5 miliar untuk PT BPR Bintan diarahkan untuk memperkuat kegiatan usaha yang sudah berjalan. Pemerintah menargetkan tambahan modal tersebut meningkatkan aset produktif, penyaluran kredit atau pembiayaan, serta laba perusahaan.

Kualitas pelayanan juga menjadi sasaran penyertaan modal tersebut. Pada akhirnya, pemerintah mengharapkan kinerja BPR memberi kontribusi lebih besar terhadap PAD.

Pola ini menempatkan penyertaan modal sebagai investasi daerah, bukan sekadar tambahan anggaran bagi perusahaan milik pemerintah. Karena itu, pemerintah menuntut adanya manfaat ekonomi dan penerimaan daerah dari modal yang disuntikkan.

“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif,” kata Deby.

Besarnya modal yang diajukan membuat pemerintah daerah menekankan aspek tata kelola. Deby mengatakan penyertaan modal harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengawasan dan evaluasi juga akan menjadi bagian dari pengelolaan modal tersebut. Pemerintah ingin memastikan dana daerah tidak berhenti sebagai tambahan modal, tetapi menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Deby menyebut penyertaan modal juga harus memperkuat perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja. Pada saat yang sama, investasi tersebut diharapkan meningkatkan PAD melalui dividen.

Namun, pemerintah mengingatkan bahwa penyertaan modal tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Pembiayaan terhadap dua BUMD itu tidak boleh mengganggu program prioritas pembangunan Bintan.

Usulan Rp9 miliar tersebut kini berada di DPRD Bintan untuk pembahasan melalui rancangan peraturan daerah. Pemkab Bintan berharap pembahasan eksekutif dan legislatif menghasilkan regulasi yang mendukung kinerja BUMD sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. ANTARA

Baca Juga: Tata Kelola Buruk, 30 Persen BUMD Justru Bebani APBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait