Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Bermasalah, Tersangka Bertambah

Asisten Pidsus Kejati Kepri memberikan keterangan mengenai penambahan tersangka kasus dugaan korupsi kredit mikro BRI di Tanjungpinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ismail Fahmi memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit mikro di sejumlah unit BRI Tanjungpinang, Rabu (4/6/2026). Foto ANTARA

Kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Penyidik masih menelusuri pihak lain.

TANJUNGPINANG (gokepri) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit mikro di sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Tanjungpinang. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi lima orang dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp4,07 miliar akibat puluhan kredit macet.

Bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan penyidikan masih berkembang. Penyidik menduga praktik penyimpangan tidak hanya melibatkan proses pengajuan kredit, tetapi juga penyiapan dokumen dan pencarian calon debitur yang kemudian memperoleh fasilitas pembiayaan bermasalah.

Baca Juga: Dirut BRI: Daya Beli dan Konsumsi Kunci Pertumbuhan Kredit

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ismail Fahmi mengatakan, tersangka berinisial Z diduga memiliki peran dalam proses pengajuan kredit mikro pada sejumlah unit BRI di Tanjungpinang sepanjang 2023 hingga 2024.

“Hari ini kami kembali menetapkan seorang tersangka inisial Z yang diduga berperan bersama-sama dengan tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, dan menghubungkan calon nasabah untuk mengajukan fasilitas kredit mikro pada beberapa unit BRI di Tanjungpinang,” ujar Ismail dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Rabu (4/6/2026).

Menurut penyidik, Z diduga membantu mengumpulkan dan menyiapkan dokumen persyaratan kredit yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Peran tersebut diduga mempermudah proses pengajuan hingga kredit disetujui dan dicairkan.

Kejati Kepri menduga rangkaian tindakan tersebut berkontribusi terhadap munculnya kredit bermasalah yang kemudian berujung pada kerugian keuangan negara. Dugaan itu menjadi dasar penyidik untuk menetapkan Z sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang diperoleh penyidik, terdapat 51 rekening fasilitas kredit mikro yang mengalami gagal bayar atau kredit macet. Dari kasus tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4,07 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari manajemen dan pegawai BRI, debitur penerima kredit mikro, hingga ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli perbankan.

Penyidik juga menyita berbagai dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan proses pemberian kredit. Seluruh bukti tersebut digunakan untuk menelusuri mekanisme penyaluran kredit serta dugaan penyimpangan yang terjadi.

Sebelumnya, pada Selasa (2/6/2026), penyidik menetapkan empat tersangka lain, yakni RWK, HS, PA, dan MZH. Dengan penetapan Z, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.

Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Kejati Kepri menyatakan masih mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana apabila ditemukan alat bukti baru. ANTARA

Baca Juga: Kredit Fiktif, Manajer Pegadaian Syariah Batam Tersangka Korupsi Rp3,9 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait