Kredit Fiktif, Manajer Pegadaian Syariah Batam Tersangka Korupsi Rp3,9 Miliar

Korupsi pegadaian batam
Tersangka R, manajer PT Pegadaian Syariah Kantor Cabang Carina, digiring petugas Kejaksaan Negeri Batam usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp3,9 miliar di Batam, Selasa (20/5). Tersangka langsung ditahan guna kepentingan penyidikan. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan dan menahan seorang manajer di PT Pegadaian Syariah Kantor Cabang Carina, berinisial R, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp3,9 miliar dalam periode 2023–2024, melalui praktik pengajuan kredit fiktif dan penyalahgunaan data nasabah.

Tersangka R, yang menjabat sebagai manajer nongadai, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/5) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan R langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Batam guna mempercepat proses penyidikan.

Dalam modusnya, tersangka R diduga menggunakan data pribadi milik keluarga dan teman-temannya untuk mengajukan kredit fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data. Ia juga menyalahgunakan data nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuan kreditnya, lalu mengajukannya kembali secara ilegal hingga dana berhasil dicairkan.

“Ini pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sistematis,” jelas Kasna Dedi.

Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan R mencapai Rp3,9 miliar.

Kasna menegaskan, seluruh aksi korupsi tersebut diduga dilakukan tersangka seorang diri, tanpa melibatkan pegawai lain di lingkungan Pegadaian Syariah. “Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi online,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Rp4 Miliar di Pegadaian Syariah Karina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait