KPK Periksa Arief Sumarsono, PNS Bintan di Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Apri

Bupati Bintan Tersangka
KPK mengumumkan penetapan status tersangka kepada Bupati Bintan Apri Sujadi, Kamis (12/8/2021). (foto: tangkapan layar)

Jakarta (gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Arief Sumarsono selaku pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendalami dugaan aliran uang kepada tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS). Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan aliran ‘fee’ berupa uang untuk tersangka AS dan pihak terkait lainnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Sebelumnay, KPK menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.

HBRL

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara “ex-officio” menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA. Rinciannya, golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton. Sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya, kembali dilakukan distribusi jatah. Untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut. Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Tersangka Korupsi BP Bintan

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar. (wan)

Pos terkait