Bintan (gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Selain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan. Alex menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka KPK melakukan penahanan terhadap keduanya masing-masing selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah ruang kerja Bupati Bintan, Apri Sujadi, terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan pada awal Maret lalu juga menyasar kantor Badan Pengusahaan (BP) Bintan dan rumah bupati.
“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda yaitu kantor Bupati Bintan, kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara. Penyidik, terang dia, akan menganalisis lebih lanjut dokumen tersebut untuk bisa dilakukan penyitaan.
“Seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Ali.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Mereka yang sudah diperiksa yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan sekaligus Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardiah.
Baca juga: Korupsi BP Bintan: KPK Ingatkan Jong Hua, Zondervan, dan Yuhendra Kooperatif
Kemudian Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan sekaligus Wakil Kepala BP Bintan 2011-2013, Muhammad Hendri; dan anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan 2016-2021, Radif Anandra.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan,” terang Ali. (wan)








