BATAM (gokepri) – Penyidikan kasus penyelundupan 3.200 pod rokok elektrik (vape) mengandung etomidate yang melibatkan oknum Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam tuntas. Berkas perkara, enam tersangka, serta barang bukti sudah diserahkan Polda Kepulauan Riau ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri sudah melaksanakan tahap kedua ke Kejaksaan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, Rabu, 10 September. Dengan pelimpahan itu, perkara masuk ranah jaksa untuk pembuktian di persidangan.
Kasus ini menyeret EMS, staf KSOP Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, yang diduga meloloskan ribuan pod vape dari Malaysia ke Batam. Ia ditangkap bersama lima orang lain, dua di antaranya warga Singapura. “Ada enam tersangka yang kami limpahkan,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin.
Dari hasil penyidikan, dua kurir Singapura membawa cairan vape etomidate dari Malaysia ke Batam. Barang itu diterima jaringan di Batam untuk kemudian dikirim ke Pekanbaru, Riau. Aparat mengungkap peran EMS setelah menangkap tersangka MSI, pembawa cairan vape milik ADP.
Pengembangan perkara membawa penyidik ke ZD, warga Singapura yang tinggal di Lubuk Baja. Ia bersama rekannya, MF, menyimpan 3.200 pod vape di apartemen. Barang itu masuk ke Batam tanpa pemeriksaan berkat campur tangan EMS. ZD memberi upah Rp20 juta, dengan Rp15 juta untuk EMS dan Rp5 juta untuk YBS.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, menyebut pihaknya tengah menyusun surat dakwaan. EMS terancam hukuman lima hingga 12 tahun penjara dengan jeratan pasal di Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. ANTARA
Baca Juga: Temuan Beruntun Vape Anestesi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







