BATAM (gokepri) — Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan sepuluh terdakwa eks polisi lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/1/2025). Mereka terlibat dalam perkara 1 kilogram sabu hasil penangkapan kejahatan narkotika.
Para terdakwa tiba di PN Batam pukul 10.30 WIB dengan mengenakan baju tahanan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Andi Bayu dan Douglas Napitupulu. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepri serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.
Para terdakwa merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang. Sesuai Sprint dari Kapolda Kepri Nomor: 2172/XII/HUK. 12. 1/2024, mereka didampingi oleh Bagian Hukum dari Polda Kepri.
Berikut nama-nama terdakwa:
1. Kompol Satria Nanda (Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang)
2. Iptu Shigit Sarwo Edhi
3. Ipda Fadillah
4. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan
5. Bripka Junaidi Gunawan
6. Bripka Rahmadi
7. Bripka Jaka Surya
8. Bripka Alex Chandra
9. Bripka Aryanto
10. Brigpol Maruf Rambe
11. Azis (Mantan Napi dan mantan polisi)
12. Simanjuntak
Tujuh terdakwa polisi didakwa Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lima terdakwa lainnya menghadapi tambahan pasal, yakni Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

Baca Juga: Kasat Narkoba Batam dan Anggota Jalani Sidang Etik Terkait Barang Bukti Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








