Limbah Elektronik Batam Diduga Langgar Aturan Malaysia dan Konvensi Basel

Limbah elektronik batam
Kontainer-kontainer yang berada di dalam area PT Esun, dijadwalkan tiba di Malaysia pada 3 September. Kredit: Basel Action Network

Tiga kontainer dari lokasi terkait PT Esun disebut menuju Pelabuhan Klang. Malaysia melarang impor limbah elektronik.

BATAM (gokepri) – Tiga kontainer dari lokasi terkait perusahaan pengolah limbah elektronik PT Esun Internasional Utama Indonesia di Batam diduga membawa e-waste ke Malaysia. Pengiriman itu menjadi sorotan karena Malaysia melarang impor limbah elektronik dan Indonesia terikat ketentuan Konvensi Basel yang mengatur perdagangan lintas batas limbah tersebut.

Basel Action Network (BAN), bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton, mengidentifikasi tiga kontainer tersebut setelah melakukan kunjungan ke Batam. Berdasarkan data perdagangan umum yang mereka peroleh, ketiga kontainer dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada 3 September 2026.

Baca Juga: Empat Kontainer Limbah Elektronik Dipulangkan ke Negara Asal

Temuan itu muncul ketika persoalan impor limbah elektronik di Batam belum sepenuhnya tuntas. Data perdagangan yang dikutip BAN bahkan menunjukkan dugaan aktivitas impor dari Amerika Serikat (AS) oleh tiga perusahaan di Batam tetap berlangsung pada Maret dan April 2026, meski ketiganya disebut telah kehilangan izin impor pada Januari.

Batam mulai menjadi sorotan dalam perdagangan limbah elektronik lintas negara pada September 2025. Saat itu, PT Esun disebut terlibat dalam impor e-waste dari AS ke Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup kala itu berupaya mendatangi fasilitas perusahaan tersebut, tetapi kunjungan tersebut batal.

Persoalan berlanjut hingga April 2026. Sebanyak 914 kontainer mencurigakan telah disita di Pelabuhan Batu Ampar. Dua perusahaan lain, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries, juga disebut terkait dengan impor tersebut.

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan meminta pertanggungjawaban perusahaan dan mengembalikan kontainer ke negara asal sesuai ketentuan Konvensi Basel mengenai perdagangan limbah ilegal.

Rencana itu kemudian berubah. Pemerintah mengumumkan limbah elektronik tersebut akan dihancurkan di Batam.

Menurut laporan The Jakarta Post yang dikutip BAN, BP Batam mengambil keputusan setelah memeriksa satu kontainer. Pemeriksaan itu menemukan kurang dari 5 persen material yang dikategorikan sebagai limbah berbahaya. Material yang tidak masuk kategori berbahaya disebut akan dikembalikan kepada importir.

Namun, menurut BAN, persoalannya bukan semata-mata apakah limbah elektronik tersebut tergolong berbahaya.

Aturan Basel memperketat perdagangan e-waste

Limbah elektronik batam
Kontainer-kontainer yang berada di dalam area PT Esun, dijadwalkan tiba di Malaysia pada 3 September. Kredit: Basel Action Network

Amandemen Limbah Elektronik Konvensi Basel berlaku sejak 1 Januari 2025. Aturan ini memperluas pengawasan terhadap perdagangan lintas batas limbah elektronik, termasuk peralatan utuh, komponen, dan residunya.

Menurut BAN, ketentuan tersebut mengharuskan pengiriman limbah elektronik melalui mekanisme pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu. Karena AS bukan pihak dalam Konvensi Basel, organisasi itu menilai pengiriman limbah elektronik dari AS ke Indonesia tidak dapat berlangsung melalui mekanisme tersebut.

Aturan yang sama juga berlaku terhadap ekspor limbah elektronik dari Indonesia. Pengiriman harus melalui pemberitahuan dan persetujuan negara terkait serta memperhatikan hukum negara tujuan.

Persoalan itu menjadi lebih rumit karena tiga perusahaan yang disebut terkait dengan impor e-waste tersebut masih tercatat menerima pengiriman.

Data perdagangan yang dikutip BAN menunjukkan ratusan pengiriman setiap bulan sepanjang 2025 hingga April 2026 menuju PT Esun, PT Logam, dan PT Batam Battery. Sebagian besar pengiriman disebut berasal dari AS.

Dalam sejumlah pengiriman, perusahaan tersebut bahkan disebut menggunakan kode Harmonized System (HS) yang sesuai dengan kategori limbah elektronik. Menurut BAN, informasi itu semestinya dapat menjadi indikator bagi otoritas bahwa muatan perlu diperiksa lebih lanjut.

“Mengapa fasilitas ini masih diizinkan mengimpor setelah izin mereka dicabut pada Januari?” kata Daru Setyorini, pendiri dan Direktur Eksekutif Ecoton, dalam siaran pers yang diterima gokepri, Jumat 4 September 2026.

Tiga kontainer menuju Malaysia

Temuan terbaru menambah persoalan baru. BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton menyatakan menemukan tiga kontainer di dalam lokasi terkait PT Esun yang menurut data perdagangan dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang pada 3 September 2026.

PT Esun disebut sebagai mitra lokal perusahaan perdagangan e-waste asal Cina, Wai Mei Dat, yang dikenal di AS sebagai Corporate e-Waste Solutions (CEWs). Perusahaan tersebut juga disebut dalam laporan BAN berjudul Brokers of Shame.

BAN menilai pengiriman itu perlu diperiksa karena Malaysia telah melarang impor limbah elektronik. Negara tersebut juga kembali menegaskan larangan itu dalam pertemuan Kelompok Kerja Terbuka Konvensi Basel di Jenewa pada Juni 2026.

Jika muatan tiga kontainer tersebut memang berupa limbah elektronik, pengirimannya ke Malaysia berpotensi bertentangan dengan aturan negara tujuan. Jika muatannya dinyatakan sebagai limbah plastik, BAN menilai material itu tetap dapat masuk dalam kategori yang diawasi berdasarkan Amandemen Limbah Plastik Konvensi Basel, terutama jika berasal dari peralatan elektronik.

Jim Puckett, pendiri sekaligus direktur strategis BAN, meminta otoritas Malaysia memeriksa ketiga kontainer tersebut ketika tiba di Pelabuhan Klang.

“Ketiga kontainer itu penting disita dan diperiksa karena berpotensi berisi barang selundupan,” kata Puckett.

BAN juga meminta pemerintah Indonesia menyelidiki asal-usul dan status pengiriman tersebut, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan perdagangan lintas batas limbah.

Indonesia dinilai kehilangan posisi di ASEAN

Persoalan ini tidak hanya menyangkut tiga kontainer. BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton menilai Indonesia berisiko kehilangan posisi sebagai salah satu negara ASEAN yang sebelumnya aktif mendorong penguatan perlindungan lingkungan dalam kerangka Konvensi Basel.

Malaysia dan Thailand disebut telah memberlakukan larangan terhadap sebagian besar impor limbah elektronik. Filipina juga mulai menolak kontainer yang diduga membawa e-waste ilegal.

Yuyun Ismawati, salah satu pendiri dan penasihat senior Nexus3 Foundation, mengatakan posisi Indonesia saat ini berbanding terbalik dengan peran yang pernah dimainkan negara tersebut dalam Konvensi Basel.

“Indonesia dulu merupakan pemimpin di ASEAN dalam memperjuangkan keadilan lingkungan,” kata Yuyun.

Ia merujuk pada Country-Led Initiative Indonesia-Swiss yang pernah mendorong penguatan efektivitas Konvensi Basel. Inisiatif tersebut antara lain menyerukan proses untuk menegaskan kembali tujuan dan memfasilitasi ratifikasi Ban Amendment pada 2008.

Baca Juga: Limbah Elektronik AS Masuk Batam, PT Esun Terancam Pidana Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait