BATAM (gokepri) – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggotanya tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Kepulauan Riau. Terkait kasus hilangnya barang bukti sabu sebesar 1 kilogram.
Mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyadmengungkapkan pemeriksaan terhadap mereka masih bergulir dalam tahap sidang komisi etik Polri.
“Sidang etik masih berjalan, dan kami belum dapat memberikan banyak detail terkait penetapan tersangka. Proses ini menjadi kewenangan penyidik Bid Propam,” jelas Zahwani di Batam, Rabu 4 September 2024.
Zahwani menegaskan Polda Kepri tidak akan menoleransi penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum.
“Kami terus mengejar kasus ini secara maraton. Semua personil Polri harus mematuhi kode etik dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan pihaknya sedang mengecek kebenaran informasi terkait dugaan keterlibatan personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka Kuning berinisial As.
“Kami telah mengirim surat klarifikasi ke Polda Kepri dan sedang menunggu jawaban,” ungkap Poengky baru-baru ini.
Kompolnas pemeriksaan secara profesional dan didukung investigasi berbasis ilmiah jika Kasatnarkoba Polresta Barelang dan anggotanya diduga terlibat peredaran narkoba atau pencurian barang bukti sehingga hasil pemeriksaan tersebut tidak terbantahkan.
“Jika terbukti bersalah, kami akan mendorong penerapan pasal-pasal berlapis dan sanksi berat,” tegasnya.
Poengky juga menyoroti pentingnya pengawasan melekat terhadap anggota kepolisian.
Baca:
- Cegah Pelanggaran, Komplonas Sarankan Anggota Polisi Dilengkapi “Body Cam”
- Propam Periksa Kasatnarkoba Polresta Barelang Terkait Dugaan Kasus Narkoba
“Pengawasan langsung atasan serta penggunaan body camera di lapangan penting untuk memastikan integritas tugas,” katanya.
Kompolnas berharap agar hukuman tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News