Jadi Tersangka, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diduga Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada

gubernur bengkulu ott kpk
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (topi putih) tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang di Bengkulu, Minggu (24/11/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA (gokepri) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Dana diduga digunakan untuk membiayai pencalonan kembali Rohidin dalam Pilkada Bengkulu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan kebutuhan dana untuk pemilihan gubernur dalam Pilkada Serentak pada November 2024. Ia meminta dukungan dari para pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro pada September hingga Oktober 2024. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta mendukung program pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur.

Beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya. Dana tersebut diberikan agar Syafriandi tetap menjabat sebagai kepala dinas.

Baca: Terancam 15 Tahun Penjara, Dua Tersangka Korupsi RSUD Embung Fatimah Ditahan

Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, juga menyetor Rp500 juta kepada Rohidin. Dana itu diduga berasal dari pemotongan anggaran seperti belanja alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas (SPPD), dan tunjangan pegawai. Dalam pemeriksaan, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan diancam kehilangan jabatannya jika gubernur tidak terpilih kembali.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, menyerahkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Dana tersebut termasuk honorarium pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap, yang diminta Rohidin untuk dicairkan sebelum 27 November 2024.

“Honor per orang sebesar Rp1 juta,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

gubernur bengkulu ott kpk
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baca: Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

Selain itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana sebesar Rp1,4 miliar dari sejumlah satuan kerja. Uang itu juga disetorkan ke Rohidin.

Setelah menerima informasi mengenai dugaan pemerasan, KPK menginvestigasi yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam. Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evrianshah alias Anca.

Lima pejabat lainnya yang ikut diamankan yakni Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra) dan Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR).

Mereka diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No.31/1999 yang telah diubah menjadi UU No.20/2001 jo. Pasal 55 KUHP.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Total Uang Rp7 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Kemudian uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Penyidik kemudian menemukan Rp370 juta di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait