BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016. Kedua tersangka, D dan M, diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga Rp840 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan, tersangka D yang menjabat Bendahara BLUD dari Januari hingga April 2016, serta Pembantu Bendahara BLUD hingga akhir tahun, diduga mencatat transaksi ganda, belanja fiktif obat dan barang habis pakai (BHP), hingga pengeluaran tanpa dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ). “Ada juga mark up biaya yang nilainya jauh lebih tinggi dari realisasi sebenarnya,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam, Jumat, 22 November 2024.
Peran tersangka M disebut signifikan dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sebesar Rp840 juta akibat perbuatan keduanya.
“Untuk mencegah risiko penghilangan barang bukti dan pelarian, kami menahan kedua tersangka malam ini,” kata Kasna. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Kejari Batam Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah
Pada 30 Juli 2024, penyidik Kejari Batam menggeledah ruang administrasi RSUD Embung Fatimah. Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan intensif terhadap pengelolaan anggaran BLUD tahun 2016.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, menyebut pihaknya telah memeriksa 30 saksi, termasuk staf internal RSUD, pegawai Dinas Kesehatan, dan vendor pengadaan alat kesehatan.
Korupsi di RSUD Embung Fatimah bukan cerita baru. Pada 2016, Direktur RSUD saat itu, Fadilah RD Malarangan, ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Setahun kemudian, Mabes Polri membongkar dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2011 senilai Rp18 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News