Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

sidang rafael alun
Sidang gugatan keberatan keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo atas perampasan aset, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JAKARTA (gokepri) – Keluarga Rafael Alun terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi, namun KPK belum menetapkan status hukum mereka. Aset-aset terpidana sudah dirampas untuk negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy menyatakan bahwa keluarga terpidana Rafael Alun, termasuk istri, adik, kakak, anak, hingga ibu, terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Rafael.

Bacaan Lainnya

Hal ini, menurut JPU, telah terbukti melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. TPPU ini tidak hanya dilakukan oleh Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, tetapi juga melibatkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman; adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono; kakaknya, Markus Seloadji; serta anaknya, Christofer Dhyaksadarma.

“Terdapat kerja sama yang erat dan kesadaran bersama untuk mewujudkan tujuan yang sama,” ujar JPU saat membacakan tanggapan atas gugatan keberatan terkait perampasan aset keluarga Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 7 November 2024.

Kerja sama yang dimaksud adalah upaya bersama untuk membelanjakan harta dan menempatkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam transaksi yang tampak sah atau legal.

Baca: Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan status hukum terhadap keluarga Rafael yang diduga terlibat dalam TPPU tersebut.

TPPU yang dilakukan oleh Rafael melibatkan pembelian beberapa properti, antara lain tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat; satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle; serta dua unit kios BM08 dan BM09 di Tower Ebony, Kalibata City, Jakarta Selatan, yang menjadi objek gugatan keberatan oleh pemohon.

Dengan terbuktinya keterlibatan Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, dan Irene Suheriani Suparman dalam TPPU bersama Rafael, JPU menegaskan bahwa mereka bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan mereka terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut.

“Maka, pengajuan keberatan ini tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022,” kata JPU.

Baca: Rafael Alun Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Sebelumnya, permohonan keberatan atas perampasan aset-aset terpidana Rafael Alun diajukan oleh korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), serta Martinus Gangsar (Pemohon III).

Permohonan keberatan yang diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa terkait dengan aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max. Sementara itu, Pemohon I, II, dan III mengajukan keberatan terhadap uang yang ditemukan dalam safe deposit box Rafael Alun, yaitu sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS.

Selain itu, mereka juga mengajukan keberatan terhadap perhiasan yang ada di safe deposit box, berupa enam cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu liontin; serta beberapa properti, termasuk rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, rumah di Srengseng, Jakarta Barat, ruko di Meruya, Jakarta Barat, dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, serta satu unit mobil VW Caravelle.

Dalam perkara korupsi yang melibatkan gratifikasi dan TPPU oleh terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan merampas aset terpidana untuk negara.

Setelah putusan tersebut, KPK telah melaksanakan eksekusi dengan merampas aset-aset terpidana dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa, 27 Agustus. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait