Tanjungpinang (gokepri.com) – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan karena belum mendapatkan surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang bersangkutan merupakan pejabat ASN Pemprov Kepri. Jadi masih menunggu izin dari Kemendagri dulu,” kata dia Sabtu 20 Mei 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya suah mengirimkan surat ke Kemendagri pada 3 Mei 2024 lalu. Namun sampai saat ini belum ada balasan. Polres Bintan juga mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bintan.
Baca Juga: Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Ditahan, Hasan Menunggu Keputusan Mendagri
“Itu merupakan kewajiban kami memberitahuka kepada Kemendagri karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik telah menahan 2 dari 3 tersangka dalam kasus ini yakni M Riduan yang merupakan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Bintan dan Budiman, honorer di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








