Direktur Utama Dieksekusi, Kini Perusahaannya Menunggu Putusan Pembubaran

PT Telaga Biru Semesta Batam
Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra didampingi petugas Kejaksaan Negeri Batam, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Batam, Selasa (3/6/2025). Ia ditahan karena perusahaannya tak mampu membayar denda Rp1,7 miliar dalam kasus dumping limbah ilegal. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Proses hukum terhadap PT Telaga Biru Semesta memasuki babak baru. Perusahaan ekspedisi itu kini menghadapi permohonan pembubaran di Pengadilan Negeri Batam setelah sebelumnya dinyatakan bersalah membuang limbah tanpa izin.

Kejaksaan Negeri Batam mengungkap kronologi dan dasar hukum pengajuan pembubaran tersebut. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jefri Hardi, mengatakan upaya pembubaran ini merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Jefri, langkah itu diambil setelah Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap PT Telaga Biru Semesta. Putusan tersebut menyatakan korporasi itu bersalah melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“PT Telaga Biru Semesta sebagai subjek hukum telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” kata Jefri di Batam, Jumat 21 November 2025. “Dengan dasar itulah, Kejaksaan mengajukan permohonan pembubaran korporasi.”

PT Telaga Biru Semesta
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam Jefri Hardi menghadiri sidang permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Rabu (19/11/2025). Foto: Kejari Batam

Majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut melanggar ketentuan Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi itu mengatur larangan pembuangan limbah tanpa izin serta tanggung jawab pidana korporasi.

Kasus ini bermula dari aktivitas perusahaan yang dinilai merusak lingkungan. Putusan pengadilan telah menyatakan perbuatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kepala Kejari Batam memberi kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta pada 19 November 2025. Permohonan itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan telah memasuki beberapa tahap persidangan.

“Persidangan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta masih berjalan dan akan dilanjutkan pada 26 November dengan agenda jawaban dari pihak termohon,” ujar Jefri.

Perjalanan perkara ini tidak hanya menyasar korporasi. Pada Juni 2025, Kejari Batam menjemput paksa Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra bin Amiruddin, guna mengeksekusi pidana denda sebesar Rp1,7 miliar.

Denda tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah pada 21 Februari 2023. Sejak saat itu, terpidana dinilai tidak menunjukkan itikad baik membayar denda dan tidak mengajukan upaya hukum apa pun. Sesuai aturan, tujuh hari setelah putusan dibacakan dan tanpa upaya hukum, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan memberi waktu enam bulan untuk membayar denda. Namun, hingga dua tahun berselang, kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi. Upaya penelusuran aset pun buntu.

“Penyidik sudah mencari harta benda terpidana tetapi tidak ditemukan,” kata Jefri. Sesuai amar putusan, bila denda pidana tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita. Ketika aset tidak ditemukan, eksekusi tetap berlangsung sebagaimana ketentuan hukum pidana lingkungan.

Dalam kasus ini, pengadilan menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada direksi. PT Telaga Biru Semesta sebagai badan hukum turut dinyatakan bersalah. Korporasi dinilai bertanggung jawab atas pembuangan limbah tanpa izin yang mereka lakukan.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dumping limbah atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin. Vonis ini membuka jalan bagi penegakan hukum terhadap entitas korporasinya. ANTARA

Baca Juga: Kasus Dumping Limbah, Kejari Batam Tahan Direktur PT Telaga Biru Semesta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait